LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, merincikan jumlah uang yang diterima lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pungutan pengelolaan Pajak Penerangan Jalan Kota Lhokseumawe 2018–2022.
Lima tersangka dalam kasus ini, yakni AZ dan MY yang merupakan mantan Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Kota Lhokseumawe.
AZ menjabat sebagai Kepala BPKAD Lhokseumawe tahun 2018-2020 yang sekarang merupakan sudah pensiun per 1 Oktober 2023 dengan jabatan terakhir Kepala Inspektorat Kota Lhokseumawe.
Sedangkan MY menjabat sebagai Kepala BPKAD Lhokseumawe pada tahun 2020- 2022 yang sekarang merupakan Kepala DKPPP (Dinas Kelautan, Pertanian, Perikanan dan Peternakan) Kota Lhokseumawe.
Baca juga: 5 Tersangka Korupsi Lampu Jalan Lhokseumawe Ditahan
Kemudian tiga tersangka lainnya yang juga pegawai pada BPKAD Lhokseumawe yaitu MD Sekretaris juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2018-sekarang, AS selaku Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) tahun 2018-sekarang dan SL Bendahara Pengeluaran di BPKAD Kota Lhokseumawe tahun 2018-sekarang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Lalu Syaifudin menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, masing-masing tersangka memperoleh keuntungan dari perbuatan tersebut yaitu AZ sebesar Rp 214.598.225.
MY sebesar Rp 272.758.488, MD sebesar Rp 206.216.481.
Kemudian AS sebesar sekira Rp 61.751.552 dan SL sebesar sekira Rp 62.716.837
Dalam kasus ini AZ dan MY selaku pengguna anggaran bersama-sama dengan MD, AS dan SL telah menandatangani dan bertanggungjawab atas terlaksananya pencairan anggaran belanja insentif pajak penerangan jalan dari tahun 2018 -2022.
Baca juga: Kejari Lhokseumawe Temukan Calon Tersangka Kasus Korupsi Pajak Lampu Jalan
“Ternyata pelaksanaan pemungutan pajak penerangan jalan tidak dilakukan serangkaian kegiatan pemungutan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang,” sebut Lalu, Jumat (13/10/2023).
Selain itu insentif diterima oleh para penerima insentif secara tidak proporsional karena tidak melaksanakan serangkaian kegiatan pemungutan PPJ yang seharusnya kebenaran materiil dari setiap tahapan proses pencairan diuji oleh para tersangka.
“Total kerugian negara dalam kasus ini Rp 3,4 Miliar,” ujarnya.
Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a,b, dan d, ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan 2 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.