LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menetapkan lima tersangka dugaan upah pungut pajak penerangan jalan di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe.
Mereka langsung ditahan sesaat setelah ditetapkan menjadi tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, Lalu Syaifudin dalam konferensi pers, Kamis (12/10/2023) menyebutkan, kelima tersangka yaitu dua mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lhokseumawe berinisial AZ dan MY.
Baca juga: Korupsi Dana Hibah Rp 1 Miliar, Eks Ketua KONI Tapsel Divonis 1 Tahun Penjara
Tiga tersangka lainnya yaitu S menjabat Bendahara Pengeluaran BPKAD, MD mantan Sekretaris BPKAD dan AS menjabat Pejabat Penata Usahaan Keuangan BPKAD.
Mereka langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.
Syaifudin mengatakan, mereka ditetapkan bersalah dikarenakan mereka telah membagikan uang upah itu yang sebenarnya tidak boleh dibagikan.
Baca juga: Jaksa Geledah 2 Kantor Pemerintah di Kaimana Terkait Korupsi Alokasi Dana Kampung
"Kenapa tidak boleh dibagikan, karena ada kelompok jabatan yang tidak boleh menerima upah tersebut dikarenakan kelompok jabatan itu telah terima tunjangan penghasilan," beber dia.
Bahkan mereka juga tidak pernah melakukan proses pemungutan yang semuanya itu dilakukan PT PLN.
"Untuk memperoleh upah tersebut harus mendapatkan izin, namun hal itu tidak pernah dibahas dan tidak pernah dapat izin," ucap dia.
Dia menjelaskan, kasus itu terjadi sejak 2018 hingga 2022. Kerugian negara mencapai Rp3,4 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.