KUBU RAYA, KOMPAS.com - Kepala desa dan sekretaris desa berinisial M dan PA ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa senilai Rp 800 juta.
Mirisnya, uang desa tersebut diakui digunakan bermain judi slot.
Baca juga: Aspal Jalan di Kendal Ini Mudah Hancur Saat Digenggam Tangan, Ini Pejelasan Kades
Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Didik Adyotomo mengatakan, tersangka M dan PA ditahan selama 20 hari ke depan.
“Tersangka juga dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter,” kata Didik dalam keterangan tertulis, Jumat (13/10/2023).
Menurut Didik, kedua tersangka diduga melakukan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun Anggaran 2022 dan Penyalahgunaan Anggaran Bidang Pemberdayaan Masyarakat Sub Bidang Pertanian tahun anggaran 2023.
"Akibat perbuatan PA dan M negara dirugikan mencapai sekitar Rp 800 juta," ujar Didik.
Didik menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka PA yaitu menggunakan dana desa tidak sesuai dengan peraturan.
Kemudian PA mentransferkan dana kegiatan desa ke rekening pribadi untuk selanjutnya ditransferkan kembali ke situs judi online.
"Sedangkan M, selaku kepala desa tidak melaksanakan kegiatan fisik sebagaimana mestinya,” ucap Didik.
Selain itu, tersangka M juga tidak pernah melibatkan pengawas kegiatan, sehingga ada beberapa kegiatan pembangunan tidak dilaksanakan tapi uang dicairkan.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutup Didik.
Baca juga: Vonis Pembunuh Kades di Banten Dinilai Ringan, Hakim: Membela Kehormatan Keluarga
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.