SERANG, KOMPAS.com - Suhendi, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Kepala Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, Salamunasir divonis penjara 6 tahun.
Hukuman itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Suherdi dengan pidana penjara 9 tahun.
Salah satu pertimbangan majelis hakim yang diketuai Hery Cahyono, perbuatan Suhendi dinilai membela kehormatan keluarganya, karena korban menjalin hubungan terlarang dengan istri terdakwa.
Baca juga: Gadis di Jambi Tewas Minum Teh Beracun, Pacar Korban Jadi Tersangka Pembunuhan
"Terdakwa melakukan perbuatannya (membunuh) karena membela kehormatan keluarganya," ujar Hery di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (12/10/2023).
Selain itu, pertimbangan meringankan hukuman Suhendi yakni terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa mengakui perbuatannya dan berterus terang serta merasa bersalah.
Kemudian, terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya kembali. Keluarga terdakwa juga telah memberikan santunan duka kepada keluarga saksi korban.
Baca juga: Mantri Penyuntik Mati Kades di Serang Banten Divonis 6 Tahun Penjara
"Adanya surat permohonan keringanan dari masyarakat yang merasakan manfaat keberadaan terdakwa sebagai tenaga medis di kampung dan sekitarnya yang disampaikan secara kolektif ke pimpinan Kejaksaan," ujar Hery.
Meski membela kehormatan keluarganya, Suhendi tetap dinilai menghilangkan nyawa Salamunasir dan menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi keluarga Salamunasir.
Hakim menyatakan, Suhendi terbukti sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana pasal 338 KUHPidana sesuai dakwaan subsider.
Dalam fakta persidangan terungkap, terdakwa Suhendi membunuh Salamunasir dengan cara menyuntikan cairan Rocuronium ke tubuhnya, di bagian punggung.
Cairan itu biasanya disuntikan di pembuluh darah kepada pasien yang akan melakukan operasi pembedahan agar pasien lemas.
Hasil visum terungkap dalam persidangan, korban Salamunasir mempunyai riwayat penyakit paru-paru sehingga dapat mematikan.
Aksinya itu dilakukan karena kesal mengetahui korban menjalin hubungan spesial dengan istri Suhendi, Noviana Nufus.
Hubungan itupun diakui Noviana saat menjadi saksi pada persidangan Selasa (4/7/2023) lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.