Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wiwik Lelah dengan Tingkah Masriah yang Kembali Buang Sampah di Rumahnya, Kali Ini Sambil Berjoget

Kompas.com - 12/10/2023, 15:59 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Wiwik Winarti, warga Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo kembali mendapat teror sampah dari tetangganya, Masriah.

Anak Wiwik, Wike mengatakan, keluarganya sempat kesal dengan perbuatan Masriah yang lagi-lagi membuang sampah di dekat rumahnya. Namun dia juga lelah meladeni tingkah tetangganya tersebut

Berdasarkan rekaman CCTV, tampak warga warga Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, itu mulai membuang sampah ke jalan di rumah Wiwik Winarti, Rabu (4/10/2023), sekitar pukul 05.00 WIB.

Tampak, Masriah yang mengenakan kaus merah sengaja membuang sampah styrofoam. Setelahnya, dia dengan santai pergi sembari menggoyangkan pinggulnya berulang kali.

Kemudian, Masriah kembali membuang sampah ke jalanan menuju rumah tetangganya itu, Kamis (4/10/2023). Dia bahkan melakukan hal tersebut lebih pagi, yakni pukul 04.30 WIB.

Baca juga: Masriah Disebut Masih Ganggu Pembangunan Rumah Wiwik Usai Konflik Penyiraman Air Kencing

"Kalau (aksi Masriah) terakhir ya tanggal 5 Oktober 2023 kemarin," kata anak Wiwik, Wike, ketika dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan, Rabu (11/10/2023).

Sering ganggu saat renovasi rumah

Tidak hanya itu, setelah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali memberikan bantuan renovasi rumah ibunya, Masriah sempat kembali menghalang-halangi proses pembangunan.

"Ya saat pembangunan ada saja mulai dibuat penghalang (oleh Masriah). Alhamdulillah-nya bangunannya selesai," jelasnya.

Gus Muhdlor sempat memberikan saran agar pintu rumah Wiwik dipindah lebih ke tengah, ketika pembangunan berlangsung. Agar ketika Masriah berulah, tidak mengganggu akses keluar masuknya.

"Pintunya sudah dipindah juga di tengah sini, ya saya biarkan saja pokok sudah tidak di depan rumah lagi," ujar dia.

Baca juga: Masriah, Penyiram Kotoran ke Rumah Tetangganya di Sidoarjo, Kembali Berulah, Buang Sampah Sambil Berjoget

Masriah sendiri sudah divonis pidana 1 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo 31 Mei 2023 karena membuang kotoran ke rumah tetangganya.

Masriah dianggap terbukti melanggar Perda Pasal 8 ayat 1 huruf C Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Namun, seolah tak jera, Masriah kembali mengganggu tetangganya.

Wiwik sendiri mendapatkan bantuan renovasi rumah dari Bupati Sidoarajo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Hal itu lantaran kediamannya mengalami kerusakan, akibat ulah Masriah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Regional
Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Regional
Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Regional
Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Regional
Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Regional
3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

Regional
Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Regional
Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Regional
Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Regional
Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Regional
5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

Regional
Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com