SERANG, KOMPAS.com - Suhendi, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Kepala Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, Salamunasir divonis penjara 6 tahun.
Majelis Hakim yang diketuai Hery Cahyono menyebut, Suhendi dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana pasal 338 KUHPidana sesuai dakwaan subsider.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhendi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata Hery Cahyono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (12/10/2023).
Baca juga: Gadis di Jambi Tewas Minum Teh Beracun, Pacar Korban Jadi Tersangka Pembunuhan
Sebagai pertimbangan yang memberatkan hukuman, yaitu mengakibatkan korban Salamunasir kehilangan nyawa.
"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi keluarga saksi korban Salamunasir," ujar Hery.
Adapun hal yang meringankan hukuman terdakwa yakni berlaku sopan dalam persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa mengakui perbuatannya, dan berterus terang serta merasa bersalah.
Baca juga: Mengaku Bisa Gandakan Uang hingga Rp 4 M, Dukun di Banten Ditangkap
Kemudian terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya kembali, keluarga terdakwa telah memberikan santunan duka kepada keluarga saksi korban, terdakwa melakukan perbuatannya karena membela kehormatan keluarganya.
"Terdakwa merupakan tenaga medis yang sangat dibutuhkan masyarakat di desanya dan sekitarnya. Adanya surat permohonan keringanan dari masyarakat yang merasakan manfaat keberadaan terdakwa sebagai tenaga medis di kampung dan sekitarnya yang disampaikan secara kolektif," kata Hery.
Atas putusan tersebut, erdakwa yang diwakili kuasa hukumnya menerima putusan tanpa mengajukan banding.
“Menerima yang mulia,” kata pengacara Ely Nursamsiah.
Sedangkan JPU Selamet mengaku pikir-pikir karena vonis lebih ringan dibanding tuntutan. Adapun tuntutannya yakni pidana penjara selama 9 tahun.
“Pikir-pikir yang mulia,” kata JPU Selamet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.