Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantri Penyuntik Mati Kades di Serang Banten Divonis 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 12/10/2023, 16:17 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Suhendi, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Kepala Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, Salamunasir divonis penjara 6 tahun.

Majelis Hakim yang diketuai Hery Cahyono menyebut, Suhendi dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana pasal 338 KUHPidana sesuai dakwaan subsider.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhendi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata Hery Cahyono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (12/10/2023).

Baca juga: Gadis di Jambi Tewas Minum Teh Beracun, Pacar Korban Jadi Tersangka Pembunuhan

Sebagai pertimbangan yang memberatkan hukuman, yaitu mengakibatkan korban Salamunasir kehilangan nyawa.

"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi keluarga saksi korban Salamunasir," ujar Hery.

Adapun hal yang meringankan hukuman terdakwa yakni berlaku sopan dalam persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa mengakui perbuatannya, dan berterus terang serta merasa bersalah.

Baca juga: Mengaku Bisa Gandakan Uang hingga Rp 4 M, Dukun di Banten Ditangkap

Kemudian terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya kembali, keluarga terdakwa telah memberikan santunan duka kepada keluarga saksi korban, terdakwa melakukan perbuatannya karena membela kehormatan keluarganya.

"Terdakwa merupakan tenaga medis yang sangat dibutuhkan masyarakat di desanya dan sekitarnya. Adanya surat permohonan keringanan dari masyarakat yang merasakan manfaat keberadaan terdakwa sebagai tenaga medis di kampung dan sekitarnya yang disampaikan secara kolektif," kata Hery.

Atas putusan tersebut, erdakwa yang diwakili kuasa hukumnya menerima putusan tanpa mengajukan banding.

“Menerima yang mulia,” kata pengacara Ely Nursamsiah.

Sedangkan JPU Selamet mengaku pikir-pikir karena vonis lebih ringan dibanding tuntutan. Adapun tuntutannya yakni pidana penjara selama 9 tahun.

“Pikir-pikir yang mulia,” kata JPU Selamet. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebar Hoaks Soal Peredaran Beras Plastik di Media Sosial, Pria di Kalsel Ditangkap

Sebar Hoaks Soal Peredaran Beras Plastik di Media Sosial, Pria di Kalsel Ditangkap

Regional
Soal Pengantin Perempuan Ternyata Lelaki, Sekda Halsel Sempat Panggil Kades

Soal Pengantin Perempuan Ternyata Lelaki, Sekda Halsel Sempat Panggil Kades

Regional
[POPULER NUSANTARA] Cerita Keluarga Korban Pesawat Jatuh di BSD | Wanita Tampar Polisi di Makassar Ditahan

[POPULER NUSANTARA] Cerita Keluarga Korban Pesawat Jatuh di BSD | Wanita Tampar Polisi di Makassar Ditahan

Regional
3 Kurir Bawa 3 Kg Sabu Ditangkap di Semarang, Diminta Kirim Narkoba dari Medsos

3 Kurir Bawa 3 Kg Sabu Ditangkap di Semarang, Diminta Kirim Narkoba dari Medsos

Regional
Saat Markas OPM di Maybrat Dikuasai TNI, Sempat Terjadi Baku Tembak

Saat Markas OPM di Maybrat Dikuasai TNI, Sempat Terjadi Baku Tembak

Regional
Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Regional
Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Regional
Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Regional
Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Regional
Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Regional
Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Regional
Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Kilas Daerah
Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Regional
Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Regional
Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com