Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Bisa Gandakan Uang hingga Rp 4 M, Dukun di Banten Ditangkap

Kompas.com - 12/10/2023, 11:24 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Seorang dukun berinisial D (33) di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten ditangkap polisi.

Pelaku ditangkap setelah dilaporkan warga yang tertipu dari ulah pelaku yang mengaku bisa menggandakan uang dari Rp 64 juta menjadi Rp 4 miliar.

Baca juga: Tergiur Penggandaan Uang, Petani di Banyuasin Tertipu Rp 300 Juta

"Pelaku mengaku kepada korban dapat menggandakan uang dengan cara gaib atau mistis senilai Rp 4 miliar," kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (12/10/2023).

Wiwin menerangkan, korban tertipu oleh pelaku sebesar Rp 64 juta. Uang itu diberikan korban secara dua tahap, pertama Rp 51,5 juta dan Rp 12,5 juta.

Korban yang diketahui bekerja sebagai agen BRILink di Desa Bumi Jaya, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang itu tergiur oleh janji manis pelaku.

Lalu, pelaku meminta uang dengan segala tipudaya dan dengan dalih untuk modal membeli minyak-minyakan. Akhirnya korban menyerahkan uang sebesar Rp15,5 juta di tokonya.

Beberapa hari kemudian, pelaku menghubungi korban untuk menyerahkan uang agar cepat bertambah nominalnya mencapai Rp4 miliar.

Adanya permintaan itu, lantas korban yang masih percaya dengan pelaku mentransfer uang sebesar Rp 51,5 juta melalui mobile banking.

"Pelaku kembali meminta uang sebagai syarat penarikan uang gaib senilai Rp 4 miliar," ujar Wiwin.

Akhirnya, seiring berjalannya waktu korban pun sadar telah menjadi korban penipuan karena uang yang dijanjikan tidak ada.

Bahkan, saat diminta mengembalikan uang yang telah diserahkan, pelaku berkelit dan lari dari tanggungjawab

Pada September 2023 lalu, korban pun memutuskan melaporkan peristiwa penipuan itu ke Mapolres Serang.

Baca juga: Mengaku Bisa Gandakan Uang, Pasutri di Lumajang Tipu Warga Rp 80 Juta

"Pelaku sudah ditangkap hari Selasa (10/10/2023) di rumahnya," kata Wiwin didampingi Kasi Humas Iptu Dedi Jumhaedi.

Dari rumah pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai asli Rp 3,4 juta, dua buah karung, satu buah tong kecil untuk alat mediasi gaib dan peralatan ritual lainnya.

"Berdasarkan keterangan pelaku, dua buah karung itu digunakan untuk menaruh uang hasil gaib. Karung itu digunakan pelaku untuk mengelabui korban," ungkap Wiwin.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 378 jo 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menteri Risma Minta Lokasi Pengungsian Bencana Agam Dipindahkan

Menteri Risma Minta Lokasi Pengungsian Bencana Agam Dipindahkan

Regional
Cerita Save Dagun, Warga Manggarai Barat 30 Tahun Menyusun Kamus Bahasa

Cerita Save Dagun, Warga Manggarai Barat 30 Tahun Menyusun Kamus Bahasa

Regional
Maju Pilkada Semarang, Bos PSIS Yoyok Sukawi Lamar Semua Partai di Koalisi Indonesia Maju

Maju Pilkada Semarang, Bos PSIS Yoyok Sukawi Lamar Semua Partai di Koalisi Indonesia Maju

Regional
Cerita Warga 'Sulap' Ladang Jadi Toilet dan Tempat Menginap Pengantar Jemaah Haji

Cerita Warga "Sulap" Ladang Jadi Toilet dan Tempat Menginap Pengantar Jemaah Haji

Regional
Alasan Ketum Persab Brebes Asrofi Maju di Pilkada 2024

Alasan Ketum Persab Brebes Asrofi Maju di Pilkada 2024

Regional
Muda-Tanjung Tarik Dokumen Pendaftaran Jalur Independen di KPU Kalbar

Muda-Tanjung Tarik Dokumen Pendaftaran Jalur Independen di KPU Kalbar

Regional
Ibu Ini Histeris Anaknya Tak Dikembalikan Mantan Suami, Sudah Minta Tolong Polisi dan Babinsa tapi Gagal

Ibu Ini Histeris Anaknya Tak Dikembalikan Mantan Suami, Sudah Minta Tolong Polisi dan Babinsa tapi Gagal

Regional
14 Santriwati di Rokan Hilir Diduga Keracunan Makanan, 1 Meninggal Dunia

14 Santriwati di Rokan Hilir Diduga Keracunan Makanan, 1 Meninggal Dunia

Regional
Pilkada Demak 2024: 6 Orang Mendaftar di Gerindra, Ada Eks Pj Sekda

Pilkada Demak 2024: 6 Orang Mendaftar di Gerindra, Ada Eks Pj Sekda

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Penyelidikan Hilangnya 15 Laptop Kemendikbud Terkendala Ruangan yang Steril

Penyelidikan Hilangnya 15 Laptop Kemendikbud Terkendala Ruangan yang Steril

Regional
Korupsi Dana KPR Rp 8,1 Miliar, Eks Kepala Cabang Bank di Banten Dituntut 3 Tahun Penjara

Korupsi Dana KPR Rp 8,1 Miliar, Eks Kepala Cabang Bank di Banten Dituntut 3 Tahun Penjara

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Pagi hingga Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Pagi hingga Malam Cerah Berawan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com