Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Pembunuh Kades di Banten Dinilai Ringan, Hakim: Membela Kehormatan Keluarga

Kompas.com - 12/10/2023, 16:41 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Suhendi, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Kepala Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, Salamunasir divonis penjara 6 tahun.

Hukuman itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Suherdi dengan pidana penjara 9 tahun.

Salah satu pertimbangan majelis hakim yang diketuai Hery Cahyono, perbuatan Suhendi dinilai membela kehormatan keluarganya, karena korban menjalin hubungan terlarang dengan istri terdakwa.

Baca juga: Gadis di Jambi Tewas Minum Teh Beracun, Pacar Korban Jadi Tersangka Pembunuhan

"Terdakwa melakukan perbuatannya (membunuh) karena membela kehormatan keluarganya," ujar Hery di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (12/10/2023).

Selain itu, pertimbangan meringankan hukuman Suhendi yakni terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa mengakui perbuatannya dan berterus terang serta merasa bersalah.

Kemudian, terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya kembali. Keluarga terdakwa juga telah memberikan santunan duka kepada keluarga saksi korban.

Baca juga: Mantri Penyuntik Mati Kades di Serang Banten Divonis 6 Tahun Penjara

"Adanya surat permohonan keringanan dari masyarakat yang merasakan manfaat keberadaan terdakwa sebagai tenaga medis di kampung dan sekitarnya yang disampaikan secara kolektif ke pimpinan Kejaksaan," ujar Hery.

Meski membela kehormatan keluarganya, Suhendi tetap dinilai menghilangkan nyawa Salamunasir dan menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi keluarga Salamunasir.

Hakim menyatakan, Suhendi terbukti sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana pasal 338 KUHPidana sesuai dakwaan subsider.

Dalam fakta persidangan terungkap, terdakwa Suhendi membunuh Salamunasir dengan cara menyuntikan cairan Rocuronium ke tubuhnya, di bagian punggung.

Cairan itu biasanya disuntikan di pembuluh darah kepada pasien yang akan melakukan operasi pembedahan agar pasien lemas.

Hasil visum terungkap dalam persidangan, korban Salamunasir mempunyai riwayat penyakit paru-paru sehingga dapat mematikan.

Aksinya itu dilakukan karena kesal mengetahui korban menjalin hubungan spesial dengan istri Suhendi, Noviana Nufus.

Hubungan itupun diakui Noviana saat menjadi saksi pada persidangan Selasa (4/7/2023) lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Regional
Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com