LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com –Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menetapkan lima tersangka dugaan upah pungut pajak penerangan jalan di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe.
Empat dari lima tersangka itu merupakan pejabat aktif ditahan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, dalam kasus dugaan korupsi pungutan pengelolaan Pajak Penerangan Jalan Kota Lhokseumawe 2018–2022.
Mereka adalah MY menjabat sebagai Kepala BPKAD Lhokseumawe pada tahun 2020- 2022 yang sekarang merupakan Kepala DKPPP (Dinas Kelautan, Pertanian, Perikanan dan Peternakan) Kota Lhokseumawe.
Kemudian tiga tersangka lainnya juga pegawai pada BPKAD Lhokseumawe yaitu MD Sekretaris juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2018-sekarang, AS selaku Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) tahun 2018-sekarang dan SL Bendahara Pengeluaran di BPKAD Kota Lhokseumawe tahun 2018-sekarang.
Satu tersangka lainnya AZ Kepala BPKAD Lhokseumawe tahun 2018-2020 yang sekarang sudah pensiun per 1 Oktober 2023.
Baca juga: 5 Tersangka Korupsi Lampu Jalan Lhokseumawe Ditahan
Kepala Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota Lhokseumawe, Darius menyebutkan, proses hukum yang dilakukan kejaksaan terhadap empat pejabat aktif itu berdampak pada kekosongan jabatan.
“Demi kelancaran pelayanan publik , untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, langkah yang dilakukan Pemko adalah segera menunjuk Pelaksana Pelaksana Tugas Harian (Plh) yang memiliki kompetensi dan pengalaman yang cukup untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab pejabat yang sedang kosong,” sebut Darius dihubungi melalui telepon, Jumat (13/10/2023).
Dia menyebutkan, Pemerintah Kota Lhokseumawe menghormati proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan hukum yang berlaku.
Untuk menempatkan pejabat definitif, sambung Darius dibutuhkan proses seleksi. “Untuk pejabat definitif harus menunggu proses lelang jabatan,” terangnya.
Saat ditanya apakah Pemerintah Kota Lhokseumawe akan memberikan bantuan hukum untuk para tersangka? Darius tidak menjawab hingga berita ini ditayangkan.
Baca juga: Kasus Korupsi Lampu Jalan Lhokseumawe, Total Keuntungan 5 Tersangka Rp 818 Juta
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pajak penerangan lampu jalan.
Empat diantaranya merupakan pejabat aktif dan satu sudah pensiun. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir Rp 3,5 miliar. Mereka kini ditahan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.