SORONG, KOMPAS.com - Jajaran Polresta Sorong Kota meringkus dua pelaku yang membunuh mahasiswa Unamin Sorong berinisial FS (23) di Malanu Lokalisasi.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan, dua pelaku pembunuhan inisial EN (22) dan MS (17) ditangkap tim gabungan Reskrim Polresta dan Polsek Sorong Timur dalam waktu 1x24 jam.
Happy menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan, pembunuhan itu berawal saat kedua pelaku hendak mengonsumsi minuman keras.
"Kejadian itu berawal kedua pelaku menuju ke kompleks Malanu untuk berniat mengonsumsi minuman keras (miras)," kata Happy di Mapolresta Sorong, Senin (6/5/ 2024).
Baca juga: Mahasiswa PTS di Sleman Meninggal Usai Latihan Bela Diri, Ini Penjelasan Pihak Kampus
Tak berselang lama, lanjut Kapolres, kedua pelaku melihat korban FS sedang mencari motornya yang hilang. Kedua pelaku menghampiri korban dan berpura-pura membantu mencari motor.
"Iya, kedua pelaku berniat ingin membantu FS mencari motor dan mereka berboncengan satu motor menuju ke arah bukit doser Malanu," ujarnya.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP) Gunung Botak, kedua pelaku malah menggeledah isi kantong baju milik korban FS untuk mencari barang berharga.
Korban sempat melakukan perlawanan, namun kemudian dikeroyok kedua pelaku.
"MS anak di bawah umur mengambil obeng pengunci busi motor kemudian menikam korban dari belakang kepala leher. Korban kemudian sempat berlari ke tempat yang sebelumnya ia di bawah pelaku dan akhirnya korban terjatuh ditemukan tewas," ungkap Happy.
Setelah mendapat laporan, tim gabungan Satreskrim Polresta Sorong Kota dan Polsek Sorong Timur melakukan olah tempat kejadian untuk mencari dua pelaku pembunuhan.
"Kita kemudian melakukan pengejaran dan penangkapan. Awalnya satu orang yang kita tangkap, sementara satu tersangka sudah mendengar kalau polisi sedang mengejar, kemudian mencoba kabur ke Kabupaten Sorong Selatan. Akhirnya kita berhasil menangkap mereka," tuturnya.
Baca juga: Mantan Pj Bupati Sorong Divonis 1 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Korupsi
Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat pasal 388 KUHP atau pasal 170 ayat 3 KUHP ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara.
Sebelumnya, seorang pemuda ditemukan tewas di depan Lokalisasi Malanu, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong, Papua Barat Daya, sekitar pukul 05.30 WIT.
Korban ditemukan tergeletak di pinggir jalan Lokaliasi Malanu, Sabtu (3/5/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.