KOMPAS.com - Besaran zakat fitrah 2024 yang dapat ditunaikan umat muslim di Kota Sorong pada bulan Ramadhan 1445 H telah resmi ditetapkan.
Penetapan besaran zakat fitrah berikut akan menjadi panduan umat muslim di Kota Sorong dalam melaksanakan kewajibannya selama bulan Ramadhan 2024.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2024 di Kabupaten Jombang
Dilansir dari laman TribunSorong.com, besaran zakat fitrah 2024 di Kota Sorong disepakati dalam rapat yang digelar Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Baznas Kota Sorong, serta pengurus masjid se-Kota Sorong.
Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional, zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan atau sebelum shalat Idul Fitri.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2024 di Kota Pekanbaru
Adapun hukum zakat fitrah adalah wajib untuk ditunaikan oleh umat muslim yang memenuhi syarat sebagai muzakki.
Syarat sebagai muzakki atau orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Sementara mustahik atau orang yang berhak menerima zakat fitrah ada 8 golongan yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2024 di Provinsi Banten
Dilansir dari laman TribunSorong.com, ketentuan besaran zakat fitrah 2024 di Kota Sorong adalah sebagai berikut.
Besaran zakat fitrah 2024 di Kota Sorong berupa beras ditetapkan sebesar 2,5 kg per jiwa.
Sementara, berdasarkan informasi yang disampaikan pengurus Masjid Darussalam, Kampung Pisang, Remu Utara, Kota Sorong usai salat Isya pada Sabtu (23/3/2024) malam, terdapat tiga kategori nominal zakat fitrah jika dibayar dalam bentuk uang (rupiah).
Sementara tiga kategori besaran zakat fitrah 2024 di Kota Sorong berupa uang yaitu kategori pertama Rp35.000, kategori kedua Rp40.000, dan kategori ketiga sebesar Rp45.000 per jiwa.
Hal ini ditetapkan dengan menyesuaikan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari, yaitu kategori pertama adalah beras bulog, kategori kedua adalah beras medium, dan kategori ketiga adalah beras premium.
Mengingat zakat fitrah adalah jenis zakat yang hanya dilakukan pada bulan Ramadhan, maka ada aturan mengenai batas waktu untuk menunaikannya.
Dilansir dari laman resmi Baznas, zakat fitrah dapat dikeluarkan atau ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Sedangkan penyaluran zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) dilakukan langsung atau sejak diterima dari para muzakki selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.