Salin Artikel

Besaran Zakat Fitrah 2024 di Kota Sorong

KOMPAS.com - Besaran zakat fitrah 2024 yang dapat ditunaikan umat muslim di Kota Sorong pada bulan Ramadhan 1445 H telah resmi ditetapkan.

Penetapan besaran zakat fitrah berikut akan menjadi panduan umat muslim di Kota Sorong dalam melaksanakan kewajibannya selama bulan Ramadhan 2024.

Dilansir dari laman TribunSorong.com, besaran zakat fitrah 2024 di Kota Sorong disepakati dalam rapat yang digelar Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Baznas Kota Sorong, serta pengurus masjid se-Kota Sorong.

Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional, zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan atau sebelum shalat Idul Fitri.

Adapun hukum zakat fitrah adalah wajib untuk ditunaikan oleh umat muslim yang memenuhi syarat sebagai muzakki.

Syarat sebagai muzakki atau orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Sementara mustahik atau orang yang berhak menerima zakat fitrah ada 8 golongan yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Berapa Besaran Zakat Fitrah 2024 di Kota Sorong?

Dilansir dari laman TribunSorong.com, ketentuan besaran zakat fitrah 2024 di Kota Sorong adalah sebagai berikut.

Besaran zakat fitrah 2024 di Kota Sorong berupa beras ditetapkan sebesar 2,5 kg per jiwa.

Sementara, berdasarkan informasi yang disampaikan pengurus Masjid Darussalam, Kampung Pisang, Remu Utara, Kota Sorong usai salat Isya pada Sabtu (23/3/2024) malam, terdapat tiga kategori nominal zakat fitrah jika dibayar dalam bentuk uang (rupiah).

Sementara tiga kategori besaran zakat fitrah 2024 di Kota Sorong berupa uang yaitu kategori pertama Rp35.000, kategori kedua Rp40.000, dan kategori ketiga sebesar Rp45.000 per jiwa.

Hal ini ditetapkan dengan menyesuaikan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari, yaitu kategori pertama adalah beras bulog, kategori kedua adalah beras medium, dan kategori ketiga adalah beras premium.

Kapan Zakat Fitrah Dikeluarkan?

Mengingat zakat fitrah adalah jenis zakat yang hanya dilakukan pada bulan Ramadhan, maka ada aturan mengenai batas waktu untuk menunaikannya.

Dilansir dari laman resmi Baznas, zakat fitrah dapat dikeluarkan atau ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Sedangkan penyaluran zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) dilakukan langsung atau sejak diterima dari para muzakki selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Bagaimana Bacaan Niat Zakat Fitrah?

Sebagai bentuk ibadah yang sifatnya wajib, pembayaran zakat fitrah tentu harus didahului dengan membaca niat.

Meski bisa diwakilkan oleh orang tua atau saudara, niat yang dibaca juga menjadi berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat itu ditujukan.

Berikut macam-macam bacaan niat yang bisa dilafalkan ketika membayarkan zakat fitrah:

1. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala”
Arti: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'âlâ.

2. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Istri

“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala”
Arti: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'âlâ.

3. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an waladi (...) fardhan lillahi ta'ala”
Arti: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'âlâ.”

4. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti (...) fardhan lillahi ta'ala”
Arti: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.

5. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'anni wa an jami'i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar'an fardhan lillahi ta'ala”
Arti: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'âlâ.

6. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an (….) fardhan lillahi ta'ala”
Arti: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.

Sumber:
baznas.go.id 
indonesiabaik.id
sorong.tribunnews.com

https://regional.kompas.com/read/2024/03/25/231742778/besaran-zakat-fitrah-2024-di-kota-sorong

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke