Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Penyelenggara Pemilu di Sorong Divonis 4 Bulan Penjara atas Perkara Tipilu

Kompas.com - 22/03/2024, 14:33 WIB
Maichel,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SORONG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Sorong menjatuhkan hukuman pidana 4 bulan kepada dua terdakwa Josias Riry dan Mukit dalam kasus pelanggaran pidana Pemilihan Umum (Pemilu) di Distrik Mariat, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, pada Kamis (21/3/2024).

Josias Riry dan Mukit merupakan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di Distrik Mariat. Ia menghilangkan nama-nama warga dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Hal itu berlangsung di TPS 05 Mariat Pantai, Kabupaten Sorong, pada Rabu, 14 Februari 2024, sekitar pukul 07.00 WIT.

Baca juga: Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah mencederai sistem pemilu dan demokrasi di Indonesia.

Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 510 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Saat TNI di Sorong Bantu Seberangi Motor Warga yang Terjebak Banjir...

Vonis yang diterima terdakwa Josias Riry dan Mukit lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 6 bulan penjara.

Menanggapi vonis hakim, penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa yang hadir dalam persidangan menyatakan pikir-pikir.

Penasihat hukum terdakwa, Ricky Sambora, menyampaikan bahwa pihaknya tidak sependapat dengan putusan majelis hakim.

"4 bulan itu lumayan sebab ini bukanlah pidana murni atau bagaimana," ujarnya.

Ricky membantah kedua terdakwa menerima uang dalam kasus tersebut.

"Mereka berdua orang baik, dari awal sidang hingga akhir keduanya tidak neko neko. Jika dalam keadaan terjepit mungkin orang lain pasti akan lari," ungkapnya.

Ricky pun menyampaikan pesan dari kliennya supaya KPU tidak melibatkan orang-orang yang berpendidikan rendah dalam penyelenggaraan pemilu.

"Besok-besok KPU jangan libatkan orang-orang seperti Mukit yang pendidikannya tidak memadai," ujarnya.

Ia menambahkan, tim hukum akan berkoordinasi untuk menanggapi putusan majelis hakim itu.

"Honor tidak seberapa tetapi tanggung jawabnya besar. Sampai-sampai keluarga ikut terkena imbasnya," kata Ricky.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sorong I Putu Gede Bayu mengaku pihaknya masih berkoordinasi dengan Gakkum terkait putusan ini.

"Dalam waktu tiga hari ini kami sudah bisa mengambil sikap," ucapnya.

Lebih lanjut, jaksa yang menangani perkara tersebut mengatakan, sejauh ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Gakkum terkait keberadaan ketua PPS.

"Perkara ini juga belum inkrah, masih ada waktu tiga hari bersikap," kata Bayu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Longsor Terjang Lebong Bengkulu, Jalur Lintas Putus, Satu Mobil Masuk Jurang

Longsor Terjang Lebong Bengkulu, Jalur Lintas Putus, Satu Mobil Masuk Jurang

Regional
Dikira Ikan, Pemancing di Kalsel Malah Temukan Mayat yang Tersangkut Mata Kail

Dikira Ikan, Pemancing di Kalsel Malah Temukan Mayat yang Tersangkut Mata Kail

Regional
Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Regional
Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Regional
Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Regional
Kepala Bayi Terpisah Saat Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Kepala Bayi Terpisah Saat Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Regional
Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Regional
Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Regional
Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Regional
Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Regional
WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

Regional
25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com