Salin Artikel

2 Penyelenggara Pemilu di Sorong Divonis 4 Bulan Penjara atas Perkara Tipilu

SORONG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Sorong menjatuhkan hukuman pidana 4 bulan kepada dua terdakwa Josias Riry dan Mukit dalam kasus pelanggaran pidana Pemilihan Umum (Pemilu) di Distrik Mariat, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, pada Kamis (21/3/2024).

Josias Riry dan Mukit merupakan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di Distrik Mariat. Ia menghilangkan nama-nama warga dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Hal itu berlangsung di TPS 05 Mariat Pantai, Kabupaten Sorong, pada Rabu, 14 Februari 2024, sekitar pukul 07.00 WIT.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah mencederai sistem pemilu dan demokrasi di Indonesia.

Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 510 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis yang diterima terdakwa Josias Riry dan Mukit lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 6 bulan penjara.

Menanggapi vonis hakim, penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa yang hadir dalam persidangan menyatakan pikir-pikir.

Penasihat hukum terdakwa, Ricky Sambora, menyampaikan bahwa pihaknya tidak sependapat dengan putusan majelis hakim.

"4 bulan itu lumayan sebab ini bukanlah pidana murni atau bagaimana," ujarnya.

Ricky membantah kedua terdakwa menerima uang dalam kasus tersebut.

"Mereka berdua orang baik, dari awal sidang hingga akhir keduanya tidak neko neko. Jika dalam keadaan terjepit mungkin orang lain pasti akan lari," ungkapnya.

Ricky pun menyampaikan pesan dari kliennya supaya KPU tidak melibatkan orang-orang yang berpendidikan rendah dalam penyelenggaraan pemilu.

"Besok-besok KPU jangan libatkan orang-orang seperti Mukit yang pendidikannya tidak memadai," ujarnya.

Ia menambahkan, tim hukum akan berkoordinasi untuk menanggapi putusan majelis hakim itu.

"Honor tidak seberapa tetapi tanggung jawabnya besar. Sampai-sampai keluarga ikut terkena imbasnya," kata Ricky.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sorong I Putu Gede Bayu mengaku pihaknya masih berkoordinasi dengan Gakkum terkait putusan ini.

"Dalam waktu tiga hari ini kami sudah bisa mengambil sikap," ucapnya.

Lebih lanjut, jaksa yang menangani perkara tersebut mengatakan, sejauh ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Gakkum terkait keberadaan ketua PPS.

"Perkara ini juga belum inkrah, masih ada waktu tiga hari bersikap," kata Bayu.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/22/143350678/2-penyelenggara-pemilu-di-sorong-divonis-4-bulan-penjara-atas-perkara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke