Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Dua penyelenggara pemilu di Sorong saat menerima vonis 4 bulan penjara dalam persidangan di PN Sorong pada Kamis, 21 Maret 2024.
(Maichel KOMPAS.com)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+