MANOKWARI, KOMPAS.com - Mantan Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Moso dan mantan kepala BPKAD Efer Segidifat serta staf BPKAD Maniel Syafle didakwa bersama-sama memberikan uang sebanyak Rp 450 juta kepada tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Bara untuk mengondisikan hasil pemeriksaan keuangan Kabupaten Sorong Tahun 2022-2023.
Dakwaan itu disampaikan dalam sidang perdana yang dipimpin Berlinda Ursula Mayor yang juga merupakan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manokwari, Papua Barat, pada Rabu (31/1/2024).
Sidang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tim kuasa hukum para terdakwa. Sedangkan tiga terdakwa mengikut sidang secara virtual dari Rutan Salemba cabang KPK.
Baca juga: Sidang Perdana Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso Segera Digelar di Pengadilan Tipikor Manokwari
"Bahwa terdakwa Yan Piet Moso selaku penjabat Bupati Sorong, bersama Sam dengan Efer Segidifat dan Maniel Syafle sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan pada tangga 17 Oktober dan 30 Oktober dan tanggal 11 November 2023 bertempat di depan Hotel Meridien dan Hotel Royal Mamberamo serta Mes Pemkab Sorong di Kilometer 24 Aimas memberi uang sejumlah Rp 450 juta kepada penyelenggara negara yaitu Patrice Lumumba Sihombing selaku penanggung jawab tim pemeriksa kepatuhan atas belanja daerah tahun 2022-2023 pada Pemkab Sorong," kata Taufik Nugroho, tim JPU KPK saat membacakan dakwaan.
Dalam sidang tersebut, JPU membacakan dakwaan tiga terdakwa secara terpisah dan ringkas.
"Uang Rp 450 juta dibagikan kepada Abu Hanifa Siata selaku pengendali teknis tim pemeriksa kepatuhan atas belanja APBD Kabupaten Sorong, David Patasaung selaku ketua tim pemeriksa kepatuhan APBD Kabupaten Sorong dengan maksud supaya dapat mengondisikan atau mengatur hasil pemeriksaan kepatuhan keuangan pada APBD Kabupaten Sorong Tahun 2022 dan Tahun 2023," jelasnya.
Baca juga: Soal Pakta Integritas Pj Bupati Sorong, Pj Gubernur Papua Barat Daya: Saya Tidak Tahu Itu
Taufik menyampaikan, kasus korupsi itu bermula saat mantan Kepala BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing menyampaikan kepada terdakwa Yan Piet Moso bahwa BPK akan melakukan pemeriksaan atas arahan BPK Pusat di Kabupaten Sorong pada September 2023 di Hotel Royal Mamberamo Sorong.