MANOKWARI, KOMPAS.com - Mantan Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Moso dan mantan kepala BPKAD Efer Segidifat serta staf BPKAD Maniel Syafle didakwa bersama-sama memberikan uang sebanyak Rp 450 juta kepada tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Bara untuk mengondisikan hasil pemeriksaan keuangan Kabupaten Sorong Tahun 2022-2023.
Dakwaan itu disampaikan dalam sidang perdana yang dipimpin Berlinda Ursula Mayor yang juga merupakan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manokwari, Papua Barat, pada Rabu (31/1/2024).
Sidang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tim kuasa hukum para terdakwa. Sedangkan tiga terdakwa mengikut sidang secara virtual dari Rutan Salemba cabang KPK.
Baca juga: Sidang Perdana Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso Segera Digelar di Pengadilan Tipikor Manokwari
"Bahwa terdakwa Yan Piet Moso selaku penjabat Bupati Sorong, bersama Sam dengan Efer Segidifat dan Maniel Syafle sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan pada tangga 17 Oktober dan 30 Oktober dan tanggal 11 November 2023 bertempat di depan Hotel Meridien dan Hotel Royal Mamberamo serta Mes Pemkab Sorong di Kilometer 24 Aimas memberi uang sejumlah Rp 450 juta kepada penyelenggara negara yaitu Patrice Lumumba Sihombing selaku penanggung jawab tim pemeriksa kepatuhan atas belanja daerah tahun 2022-2023 pada Pemkab Sorong," kata Taufik Nugroho, tim JPU KPK saat membacakan dakwaan.
Dalam sidang tersebut, JPU membacakan dakwaan tiga terdakwa secara terpisah dan ringkas.
"Uang Rp 450 juta dibagikan kepada Abu Hanifa Siata selaku pengendali teknis tim pemeriksa kepatuhan atas belanja APBD Kabupaten Sorong, David Patasaung selaku ketua tim pemeriksa kepatuhan APBD Kabupaten Sorong dengan maksud supaya dapat mengondisikan atau mengatur hasil pemeriksaan kepatuhan keuangan pada APBD Kabupaten Sorong Tahun 2022 dan Tahun 2023," jelasnya.
Baca juga: Soal Pakta Integritas Pj Bupati Sorong, Pj Gubernur Papua Barat Daya: Saya Tidak Tahu Itu
Taufik menyampaikan, kasus korupsi itu bermula saat mantan Kepala BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing menyampaikan kepada terdakwa Yan Piet Moso bahwa BPK akan melakukan pemeriksaan atas arahan BPK Pusat di Kabupaten Sorong pada September 2023 di Hotel Royal Mamberamo Sorong.
Kemudian, Kepala BPK meminta uang kepada terdakwa untuk keperluan pemeriksaan tersebut.
Terdakwa menyetujui permintaan mantan kepala BPK itu. Kemudian, terdakwa menghubungi Ari Wijayanti selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Sorong yang saat itu berada di Kota Solo untuk menghadiri pengukuhan guru besar Pius Lustrilanang di Universitas Jendral Sudirman pada 8 September 2023. Pius merupakan Anggota BPK Wilayah VI yang wilayah kerjanya termasuk Kabupaten Sorong.
"Terdakwa juga meminta Ari Wijayanti supaya memberikan uang Rp 50 juta kepada Patrice Lumumba Sihombing yang juga hadir dalam acara pengukuhan guru besar itu di Universitas Jenderal Sudirman di Purwokerto. Saat ditemui Ari dengan maksud meyerahkan uang, Patrice meminta agar nanti di Sorong saja," ucapnya.
Setelah kembali dari Solo, Ari melaporkan hal itu kepada terdakwa kemudian terdakwa meminta Ari Wijayanti agar menyerahkan uang tersebut kepada Maniel Syatfle lalu terdakwa meminta Ari berkordinasi dengan David Patasaung selaku bawahan Patrice, namun David menyampaikan nanti saja.
"Pius Luistrilanang kemudian menerbitkan surat tugas nomor 406/ST/VIII/09/2023 tanggal 18 September 2023 yang menegaskan BPK Perwakilan Papua Barat untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran 2022-2023 Pemkab Kabupaten Sorong dan instansi lainya di Aimas," jelasnya.
Baca juga: Sekda Gelar Rapat Besar Usai Pj Bupati Sorong Jadi Tersangka
Tim pemeriksa BPK Papua Barat kemudian melakukan Entry Meeting pada 25 September 2023 yang dihadiri oleh terdakwa Efer Segidifat selaku perwakilan pemerintah daerah, sedangkan David Patasaung mewakili BPK Papua Barat.
Kemudian, BPK membentuk tim yang terdiri dari Patrice Lumumba Sihombing sebagai penanggung jawab, Abu Hanifa Siata selaku pengendali, David Patasaung selaku ketua tim dan juga menyusun laporan temuan pemeriksaan dan Faradilah Sudirman sebagai anggota yang bertugas melakukan pemeriksaan atas belanja modal Pemkab Sorong dengan sampling proyek yang telah selesai pengerjaan.
Selanjutnya, Reschie Pratama Batti selaku anggota yang bertugas melakukan pemeriksaan atas perencanaan belanja modal Pemkab Sorong, Ardiansyah anggota yang melakukan pemeriksaan atas pertanggungjawaban belanja modal, serta Nurul Adiyati Rahma anggota yang melakukan pemeriksaan seluruh hibah Pemkab Sorong dan Arlina Jakob Masu anggota yang bertugas memeriksa seluruh bansos Pemkab Sorong.
"Pada 3 Oktober 2023 Maniel Syatfle menghubungi David Patasaung dan menyampaikan bahwa terdakwa menyiapkan sejumlah uang untuk Patrice Lumumba Sihombing. Saat itu David menyampaikan agar uang tersebut diberikan nanti saja. Kemudian terdakwa Maniel dan terdakwa Efer menyepakati akan memberikan uang kepada kepala BPK melalui David sehubungan dengan pemeriksaan," jelas JPU.
Lalu pada 17 Oktober 2023, atas perintah terdakwa Yan Piet Moso kepada Maniel meyerahkan uang Rp 20 juta kepada David di depan Hotel Meridien Sorong. Selang satu hari atau pada 30 Oktober, Efer Segidifat menyerahkan uang Rp 30 juta kepada David di Hotel Royal Maberamo Sorong sekaligus berkoordinasi terkait kapan pemeriksaan selesai dan teknis penyerahan uang kepada tim BPK.
"Dengan adanya penyerahan uang dan koordinasi antara David dan Efer kemudian David dalam konsep laporan, tidak memasukan temuan atas pemeriksaan anggota tim yaitu Nurul Adiyati Rahman dan Faradilah Sudirman," ucapnya.
Setelah exit meeting yang digelar pada 10 November 2023 di ruangan Inspektorat Kabupaten Sorong, mantan Penjabat Bupati Sorong meminta Ari Wijayanti dan Efer Segidifat untuk menyiapkan uang kepada tim BPK Perwakilan Papua Barat dengan mengatakan
"Supaya melayani kebutuhan BPK, nanti tolong lihat hotel dan transport mereka," ucap JPU.
Pada 11 November 2023, Maniel Syatfle menemui Efer Segidifat dan menyerahkan uang Rp 300 juta. Selanjutnya, Maniel dan Efer menyerahkan uang Rp 300 juta kepada David Patasaung dan sepucuk amplop warna coklat yang dititipkan terpisah kepada Abu Hanifah. Dalam amplop coklat itu berisi uang tunai Rp 100 juta.
"David membawa uang tersebut ke Hotel Royal Maberamo Sorong dan membagi kepada tim BPK yakni Faradilah Sudirman, Reschie Pratama Batti, Nurul Adiyati Rahma, Ardiansyah, Arlina Jakob Musu masing-masing mendapat Rp 50 juta sedangkan abu Hanifah menerima amplop coklat berisi Rp 100 juta dari terdakwa," ucapnya.
Perbuatan para pemeriksa BPK diduga melanggar Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme.
JPU mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 13 UU Nomor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.