SORONG, KOMPAS.com- Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa'ad mengaku tidak mengetahui perihal temuan pakta integritas yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso.
Dalam pakta integritas itu dituliskan bahwa Yan Piet Moso selaku Pj Bupati Sorong menyatakan sejumlah poin salah satunya siap mencari dukungan bagi Ganjar di Kabupaten Sorong pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Baca juga: Respons Kubu Ganjar-Mahfud soal Pakta Integritas Dukungan Pj Bupati Sorong
"Saya tidak tidak tahu itu no comment," kata Musa'ad saat ditemui usai membuka acara Expo di Sorong pada Kamis (16/11/2023).
Pj Gubernur Papua Barat Daya mengimbau agar ASN berhati-hati menjelang Pemilu 2024.
ASN diminta tetap netral dan tidak dibenarkan memihak ke salah satu calon, bahkan jika dukungan tersebut diberikan melalui media sosial.
Dia mengingatkan, ASN akan menghadapi sanksi pemberhentian apabila terbukti bersalah.
"Terkait dengan pasangan calon tidak hanya untuk presiden dan wakil presiden, tapi juga untuk legislatif termasuk sampai kepala daerah. Jadi itu ancaman untuk ASN bisa sampai pemberhentian," tandas Musa'ad.
Ia mengingatkan, semua ASN di Provinsi Papua Barat Daya harus berhati-hati dan bisa menahan diri.
"Jadi masing-masing menahan diri, kita punya hak pilih tetapi kita tidak punya hak untuk mengampanyekan siapa pun kepada orang lain. Jangankan kepada orang lain kepada keluarga kita saja tidak bisa," katanya.
Baca juga: Ganjar Mengaku Tak Tahu Pj Bupati Sorong Teken Pakta Integritas untuk Menangkan Dirinya
Sebelumnya ramai mengenai temuan dokumen berjudul 'pakta integritas' yang ditandatangani oleh Pj Bupati Sorong Yan Piet Moso.
Dalam dokumen tersebut dituliskan, Yan Piet Moso siap mencari dukungan di Kabupaten Sorong kepada Ganjar pada pemilihan presiden (Pilpres) 2023.
"Siap mencari dukungan dan memberikan kontribusi suara pada Pilpres 2024, minimal 60 persen + 1 untuk kemenangan Ganjar Pranowo sebagai presiden Republik Indonesia di Kabupaten Sorong," demikian bunyi salah satu poin dalam pakta tersebut.
Dokumen yang ditandatangani oleh Yan dan Kabinda Papua Barat Brigjen TNI TSP Silaban tersebut beredar setelah Yan terciduk dalam OTT KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.