Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Penjabat Bupati Sorong dkk Didakwa Memberikan Uang Rp 450 Juta ke Tim BPK Papua Barat

Kompas.com - 31/01/2024, 16:44 WIB
Mohamad Adlu Raharusun,
Andi Hartik

Tim Redaksi

"Pada 3 Oktober 2023 Maniel Syatfle menghubungi David Patasaung dan menyampaikan bahwa terdakwa menyiapkan sejumlah uang untuk Patrice Lumumba Sihombing. Saat itu David menyampaikan agar uang tersebut diberikan nanti saja. Kemudian terdakwa Maniel dan terdakwa Efer menyepakati akan memberikan uang kepada kepala BPK melalui David sehubungan dengan pemeriksaan," jelas JPU.

Lalu pada 17 Oktober 2023, atas perintah terdakwa Yan Piet Moso kepada Maniel meyerahkan uang Rp 20 juta kepada David di depan Hotel Meridien Sorong. Selang satu hari atau pada 30 Oktober, Efer Segidifat menyerahkan uang Rp 30 juta kepada David di Hotel Royal Maberamo Sorong sekaligus berkoordinasi terkait kapan pemeriksaan selesai dan teknis penyerahan uang kepada tim BPK.

"Dengan adanya penyerahan uang dan koordinasi antara David dan Efer kemudian David dalam konsep laporan, tidak memasukan temuan atas pemeriksaan anggota tim yaitu Nurul Adiyati Rahman dan Faradilah Sudirman," ucapnya.

Setelah exit meeting yang digelar pada 10 November 2023 di ruangan Inspektorat Kabupaten Sorong, mantan Penjabat Bupati Sorong meminta Ari Wijayanti dan Efer Segidifat untuk menyiapkan uang kepada tim BPK Perwakilan Papua Barat dengan mengatakan

"Supaya melayani kebutuhan BPK, nanti tolong lihat hotel dan transport mereka," ucap JPU.

Pada 11 November 2023, Maniel Syatfle menemui Efer Segidifat dan menyerahkan uang Rp 300 juta. Selanjutnya, Maniel dan Efer menyerahkan uang Rp 300 juta kepada David Patasaung dan sepucuk amplop warna coklat yang dititipkan terpisah kepada Abu Hanifah. Dalam amplop coklat itu berisi uang tunai Rp 100 juta.

"David membawa uang tersebut ke Hotel Royal Maberamo Sorong dan membagi kepada tim BPK yakni Faradilah Sudirman, Reschie Pratama Batti, Nurul Adiyati Rahma, Ardiansyah, Arlina Jakob Musu masing-masing mendapat Rp 50 juta sedangkan abu Hanifah menerima amplop coklat berisi Rp 100 juta dari terdakwa," ucapnya.

Perbuatan para pemeriksa BPK diduga melanggar Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme.

JPU mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 13 UU Nomor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com