"Pada 3 Oktober 2023 Maniel Syatfle menghubungi David Patasaung dan menyampaikan bahwa terdakwa menyiapkan sejumlah uang untuk Patrice Lumumba Sihombing. Saat itu David menyampaikan agar uang tersebut diberikan nanti saja. Kemudian terdakwa Maniel dan terdakwa Efer menyepakati akan memberikan uang kepada kepala BPK melalui David sehubungan dengan pemeriksaan," jelas JPU.
Lalu pada 17 Oktober 2023, atas perintah terdakwa Yan Piet Moso kepada Maniel meyerahkan uang Rp 20 juta kepada David di depan Hotel Meridien Sorong. Selang satu hari atau pada 30 Oktober, Efer Segidifat menyerahkan uang Rp 30 juta kepada David di Hotel Royal Maberamo Sorong sekaligus berkoordinasi terkait kapan pemeriksaan selesai dan teknis penyerahan uang kepada tim BPK.
"Dengan adanya penyerahan uang dan koordinasi antara David dan Efer kemudian David dalam konsep laporan, tidak memasukan temuan atas pemeriksaan anggota tim yaitu Nurul Adiyati Rahman dan Faradilah Sudirman," ucapnya.
Setelah exit meeting yang digelar pada 10 November 2023 di ruangan Inspektorat Kabupaten Sorong, mantan Penjabat Bupati Sorong meminta Ari Wijayanti dan Efer Segidifat untuk menyiapkan uang kepada tim BPK Perwakilan Papua Barat dengan mengatakan
"Supaya melayani kebutuhan BPK, nanti tolong lihat hotel dan transport mereka," ucap JPU.
Pada 11 November 2023, Maniel Syatfle menemui Efer Segidifat dan menyerahkan uang Rp 300 juta. Selanjutnya, Maniel dan Efer menyerahkan uang Rp 300 juta kepada David Patasaung dan sepucuk amplop warna coklat yang dititipkan terpisah kepada Abu Hanifah. Dalam amplop coklat itu berisi uang tunai Rp 100 juta.
"David membawa uang tersebut ke Hotel Royal Maberamo Sorong dan membagi kepada tim BPK yakni Faradilah Sudirman, Reschie Pratama Batti, Nurul Adiyati Rahma, Ardiansyah, Arlina Jakob Musu masing-masing mendapat Rp 50 juta sedangkan abu Hanifah menerima amplop coklat berisi Rp 100 juta dari terdakwa," ucapnya.
Perbuatan para pemeriksa BPK diduga melanggar Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme.
JPU mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 13 UU Nomor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.