SORONG, KOMPAS.com- Penyidik Reskrim Polresta Sorong menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM).
Tiga tersangka tersebut adalah Mantan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua Barat berinisial JW, Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sorong berinisial YS, dan istri mantan Kepala BPN Sorong.
Baca juga: Mantan Penjabat Bupati Sorong dkk Didakwa Memberikan Uang Rp 450 Juta ke Tim BPK Papua Barat
Kapolresta Sorong Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Iya kami sudah melakukan gelar perkara dugaan pemalsuan dokumen, dan sudah menetapkan tersangka," ungkap Happy Perdana saat ditemui di Kota Sorong, Jumat (2/2/2024).
Happy mengungkapkan, ada tiga dari empat orang terlapor yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Baca juga: Hamili Pacar dan Tak Bertanggung Jawab, Oknum Polisi di Sorong Ditahan
"Jadi ada tiga tersangka yang ditetapkan yakni pertama, mantan Kepala BIN Daerah (Kabinda) Provinsi Papua Barat berinisal JW. Tersangka yang kedua yakni, mantan Kepala BPN Kota Sorong berinisial YS, dan tersangka ketiga yaitu istri mantan kepala BPN Kota Sorong berinisial EM," ujar dia.
"Untuk VN kita belum tetapkan tersangka, karena yang bersangkutan sementara berposisi sebagai calon anggota legislatif (Caleg). Nanti setelah Pemilu baru kita lakukan pemeriksaan kembali dan atau menetapkan status terhadap yang bersangkutan," tutur dia.
Kapolresta mengaku penyidik telah memanggil tiga tersangka untuk pemeriksaan.
Kasus ini bermula dari laporan seorang korban bernama Mariam Manopo pada 2023.
"Modusnya adalah memalsukan dokumen sertifikat tanah lalu mengeklaim kepemilikan tanah milik korban menjadi atas nama mereka," kata dia.
Baca juga: Kejari Sorong Tahan Oknum Kades Korupsi Dana Desa Rp 1,1 Miliar
Dari laporan pada polisi, ada tiga dokumen yang dipalsukan namun penyidik baru menemukan satu dokumen yang terbukti dipalsukan. Hingga saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut.
"Kami masih terus mendalami. Dan nanti kami akan terus sampaikan perkembangannya," kata Kapolresta.
Dalam perkara tersebut para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 264 ayat 1 dan 2 dan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP.
Baca juga: Mantan Penjabat Bupati Sorong dkk Didakwa Memberikan Uang Rp 450 Juta ke Tim BPK Papua Barat
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Arifal Utama menyebutkan dalam perkara tersebut penyidik telah memeriksa sebanyak 34 orang saksi termasuk saksi ahli.
"Jadi kasusnya terkait penahanan dan pemalsuan dokumen," terang Kasat Reskrim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.