KOMPAS.com - Seorang dosen wanita berinisial NA (45) ditangkap usai mengedarkan uang palsu pecahan Rp 50.000 di Sorong, Papua Barat Daya.
Kasus peredaran uang palsu ini terungkap usai warga Sorong digegerkan dengan pecahan uang palsu Rp 50.000.
Polres Sorong melalui Tim Satreskrim menyelidiki peredaran uang palsu di Wilayah Hukum Polres Sorong.
Usai penyidikan, tim Satreskrim Polres Sorong berhasil menjaring terduga pelaku pengedar uang palsu tersebut.
Saat penggeledahan, tim Satreskrim berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp50.000 dari tempat penangkapan.
Kasat Reskrim Polres Sorong AKP Handam Samudro mengungkapkan, kronologis kejadian terjadi pada Sabtu (6/1/2024).
Baca juga: Respons Anies Diteriaki Prabowo di Sorong: Normal Saja, yang Bahaya Itu kalau Videotron Dilarang
NA (45) datang ke sebuah konter BRI Link guna melakukan transaksi transfer uang.
Pada waktu itu, NA mengatakan ingin mentransfer uang sebanyak Rp3,5 juta ke rekening Bank Mandiri.
Pemilik jasa transfer BNI Link, kemudian mentransfer sebanyak yang diminta NA ke rekening tujuan.
Setelah uang Rp3,5 juta tertransfer ke rekening Bank Mandiri, NA membayar jasa transfer BNI Link tersebut dengan uang tunai.
“Ketika terduga pelaku, NA menyerahkan uang pembayaran tersebut, pemilik BRI Link merasa ada yang aneh dengan kondisi fisik uang yang diberikan oleh terduga pelaku," ujar AKP Handam Samudro kepada TribunSorong.com, Sabtu (13/1/2024).
Uang pecahan Rp50.000 yang dibayarkan itu tampak tercetak miring dan terpotong tidak rata pada beberapa sisi.
Warna biru pada uang palsu itu pun tampak pudar atau kuntur, logo BI pun tercetak dengan pola yang berbeda.
Baca juga: Kemenkumham Papua Barat Bentuk Tim Usut Kaburnya 53 Napi Lapas Sorong
"Merasa curiga dengan uang yang diberikan oleh NA, sehingga langsung mengecek secara detail uang tersebut dan benar ternyata sejumlah uang tersebut palsu,” imbuhnya.
Usai mendapat informasi tersebut, kata Kasat Reskrim Polres Sorong Handam, menggelar penyelidikan.