Salin Artikel

Oknum Dosen Edarkan Uang Palsu di Sorong, Mengaku Terpaksa karena Terlilit Utang

KOMPAS.com - Seorang dosen wanita berinisial NA (45) ditangkap usai mengedarkan uang palsu pecahan Rp 50.000 di Sorong, Papua Barat Daya.

Kasus peredaran uang palsu ini terungkap usai warga Sorong digegerkan dengan pecahan uang palsu Rp 50.000.

Polres Sorong melalui Tim Satreskrim menyelidiki peredaran uang palsu di Wilayah Hukum Polres Sorong.

Usai penyidikan, tim Satreskrim Polres Sorong berhasil menjaring terduga pelaku pengedar uang palsu tersebut.

Saat penggeledahan, tim Satreskrim berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp50.000 dari tempat penangkapan.

Kronologi

Kasat Reskrim Polres Sorong AKP Handam Samudro mengungkapkan, kronologis kejadian terjadi pada Sabtu (6/1/2024).

NA (45) datang ke sebuah konter BRI Link guna melakukan transaksi transfer uang.

Pada waktu itu, NA mengatakan ingin mentransfer uang sebanyak Rp3,5 juta ke rekening Bank Mandiri.

Pemilik jasa transfer BNI Link, kemudian mentransfer sebanyak yang diminta NA ke rekening tujuan.

Setelah uang Rp3,5 juta tertransfer ke rekening Bank Mandiri, NA membayar jasa transfer BNI Link tersebut dengan uang tunai.

“Ketika terduga pelaku, NA menyerahkan uang pembayaran tersebut, pemilik BRI Link merasa ada yang aneh dengan kondisi fisik uang yang diberikan oleh terduga pelaku," ujar AKP Handam Samudro kepada TribunSorong.com, Sabtu (13/1/2024).

Uang pecahan Rp50.000 yang dibayarkan itu tampak tercetak miring dan terpotong tidak rata pada beberapa sisi.

Warna biru pada uang palsu itu pun tampak pudar atau kuntur, logo BI pun tercetak dengan pola yang berbeda.

"Merasa curiga dengan uang yang diberikan oleh NA, sehingga langsung mengecek secara detail uang tersebut dan benar ternyata sejumlah uang tersebut palsu,” imbuhnya.

Usai mendapat informasi tersebut, kata Kasat Reskrim Polres Sorong Handam, menggelar penyelidikan.

Hamdan mengungkapkan, polisi bergerak cepat mengamankan terduga pelaku pada Senin (8/1/2024) di rumahnya di Jalan Gambas Distrik Aimas Kabupaten Sorong.

“Barang bukti yang diamankan itu berupa uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 11 Lembar, uang asli pecahan Rp50.000 sebanyak 21 lembar, satu unit sepeda motor Honda Beat Streat abu-abu, satu helm coklat, satu baju batik biru, ⁠satu kerudung warna hitam, dan ⁠satu tas merah,” ujarnya.

Mengaku terpaksa karena terlilit utang

Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandar mengatakan pelaku yang bekerja sebagai dosen terpaksa mengedarkan uang palsu karena terlilit utang.

Uang palsu tersebut dicetak dan diedarkan seorang diri.

“Motif NA (45) melakukan aksinya ini memang masalah ekonomi yaitu membayar utang,” ungkapnya, Senin (15/1/2024).

Pelaku mengaku sudah mencetak uang palsu sejak 2019 silam, namun baru pada 2024 ini pertama kali NA digunakan bertransaksi.

“NA (45) mencetak uang palsu ini sudah dari tahun 2019 silam dan ini baru pertama kali digunakan. Sementara ini masih dikembangkan,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Pengedar Uang Palsu di Sorong, Oknum Dosen Wanita yang Sedang Terlilit Utang

https://regional.kompas.com/read/2024/01/17/220627378/oknum-dosen-edarkan-uang-palsu-di-sorong-mengaku-terpaksa-karena-terlilit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke