Salin Artikel

Mantan Kabinda Papua Barat dan Eks Kepala BPN Sorong Ditetapkan Tersangka Pemalsuan Sertifikat

Tiga tersangka tersebut adalah Mantan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua Barat berinisial JW, Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sorong berinisial YS, dan istri mantan Kepala BPN Sorong.

Kapolresta Sorong Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Iya kami sudah melakukan gelar perkara dugaan pemalsuan dokumen, dan sudah menetapkan tersangka," ungkap Happy Perdana saat ditemui di Kota Sorong, Jumat (2/2/2024).

Happy mengungkapkan, ada tiga dari empat orang terlapor yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

"Jadi ada tiga tersangka yang ditetapkan yakni pertama, mantan Kepala BIN Daerah (Kabinda) Provinsi Papua Barat berinisal JW. Tersangka yang kedua yakni, mantan Kepala BPN Kota Sorong berinisial YS, dan tersangka ketiga yaitu istri mantan kepala BPN Kota Sorong berinisial EM," ujar dia.

"Untuk VN kita belum tetapkan tersangka, karena yang bersangkutan sementara berposisi sebagai calon anggota legislatif (Caleg). Nanti setelah Pemilu baru kita lakukan pemeriksaan kembali dan atau menetapkan status terhadap yang bersangkutan," tutur dia.

Kapolresta mengaku penyidik telah memanggil tiga tersangka untuk pemeriksaan.

Kasus ini bermula dari laporan seorang korban bernama Mariam Manopo pada 2023.

"Modusnya adalah memalsukan dokumen sertifikat tanah lalu mengeklaim kepemilikan tanah milik korban menjadi atas nama mereka," kata dia.

Dari laporan pada polisi, ada tiga dokumen yang dipalsukan namun penyidik baru menemukan satu dokumen yang terbukti dipalsukan. Hingga saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut.

"Kami masih terus mendalami. Dan nanti kami akan terus sampaikan perkembangannya," kata Kapolresta.

Dalam perkara tersebut para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 264 ayat 1 dan 2 dan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP.

Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Arifal Utama menyebutkan dalam perkara tersebut penyidik telah memeriksa sebanyak 34 orang saksi termasuk saksi ahli.

"Jadi kasusnya terkait penahanan dan pemalsuan dokumen," terang Kasat Reskrim.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/02/100609278/mantan-kabinda-papua-barat-dan-eks-kepala-bpn-sorong-ditetapkan-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke