MANOKWARI, KOMPAS.com - Mantan Penjabat Bupati Sorong, Papua Barat Daya, dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manokwari, Papua Barat, pada Selasa (23/4/2024).
Hukuman terhadap Yan Piet Mosso lebih ringan dari dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Ever Sigindifo dan Staf Keuangan Maniel Syafli.
"Terdakwa dijatuhi pidana 1 tahun 10 bulan dan pidana dena Rp 50 juta atau subsider 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Manokwari Berlinda Ursula Mayor yang memimpin persidangan dalam amar putusan.
Baca juga: Sidang Perdana Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso Segera Digelar di Pengadilan Tipikor Manokwari
Belinda didampingi oleh Pitayarto dan Hermawanto selaku hakim anggota.
Humas Pengadilan Tipikor Manokwari, Markham Faried mengatakan, sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun dan dena Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
"JPU KPK mengajukan banding sementara kuasa hukum para terdakwa menyatakan pikir-pikir," kata Markham.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni terdakwa Ever Segidifat dan Menuel dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 50 juta susider pidana kurungan selama 6 bulan.
"Satu terdakwa Ever dan Menuel ada yang dituntut 2 tahun dan ada yang 2 tahun 6 bulan, saya tidak ingat siapa yang pasti di antara keduanya," ucap Markham.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Penjabat Bupati Sorong Selatan Yan Piet Mosso dan dua pejabat di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, sebagai tersangka korupsi pengkondisian hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Papua Barat.
Dalam perkara tersebut, mantan Kepala BPK dan dua auditor BPK Papua Barat juga ditangkap oleh penyidik BPK. Ketiganya saat ini tengah mengikuti sidang ketiga dalam rangka pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Manokwari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.