Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS DAERAH

Pj Gubernur Al Muktabar Tegaskan Bank Banten Punya Performa Baik dan Sehat

Kompas.com - 23/04/2024, 18:40 WIB
Nethania Simanjuntak,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menegaskan bahwa kondisi Bank Banten saat ini dalam performa yang baik dan sehat.

“Saya yakin Bank Banten itu tidak ada negatifnya bagi masyarakat, pasti positif. Tinggal kami kelola dengan baik. Pengelolaannya sedang kami arahkan kepada instrumen yang lebih kuat. Pasalnya, pada 2023, Bank Banten sudah mendapatkan laba bersih sebesar Rp 26,59 miliar,” ujar Al Muktabar melalui siaran persnya, Selasa (23/4/2024).

Oleh karena itu, Al Muktabar meminta kepada pemerintah daerah (pemda) kabupaten atau kota di Provinsi Banten untuk ikut membangun serta membesarkan Bank Banten, salah satunya dengan menempatkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di Bank Banten.

Al Muktabar juga meminta seluruh pemda untuk tidak melihat ke belakang, karena saat ini kondisi Bank Banten jauh lebih sehat, baik dari sisi operasional, keuangan, struktur organisasi, hingga potensi bisnis yang akan dikembangkan.

Baca juga: Pemprov Banten Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut

Dengan menempatkan RKUD di Bank Banten, Al Muktabar menyebut bahwa asas kemanfaatan akan dimaksimalkan untuk masyarakat Banten.

Salah satu contohnya, sebut dia, dengan melihat bagaimana Bank Banten bisa berperan aktif dalam pembiayaan pembangunan daerah.

“Itu bisa kami lakukan, karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mempunyai saham mayoritas di Bank Banten, sehingga berbagai kebijakan bisa kami arahkan untuk kepentingan masyarakat Banten secara luas, termasuk jika ada usulan dari pemda, itu bisa lebih mudah,” ucap Al Muktabar.

Secara peraturan perundangan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mengeluarkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (RI) Nomor 900.1.13.2/1736/SJ pada 17 April 2024 tentang Penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk.

Peraturan tersebut sudah ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan bisa dijadikan sebagai koridor aturan dasar guna menempatkan RKUD di Bank Banten.

Baca juga: Pj Gubernur Al Muktabar Lepas 22 Bus Program Mudik Gratis 2024 Provinsi Banten

Kemudian, ada amanah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk yang harus dijalani bersama.

Kendati demikian, Al Muktabar mengimbau kepada semua pihak untuk terus memperkuat Bank Banten yang merupakan entity di Provinsi Banten.

Hal itu, kata dia, merupakan salah satu wujud semangat ke-Banten-an, salah satunya dengan memiliki instrumen keuangan sendiri seperti Bank Banten.

“Bahkan di dalam transisi kemerdekaan pun, Banten sudah memiliki bank sendiri, yakni Bank Banten dan sudah memiliki mata uang sendiri. Jadi kurang apa kebantenan kita? Tinggal bagaimana kita bersama-sama membesarkan Bank Banten kebanggaan kita ini,” ujarnya.

Baca juga: Buka Bazar Ramadhan Provinsi Banten, Al Muktabar Ikut Layani Pembeli Beras

Dia menyebut bahwa selama ini  posisi likuiditas kas daerah (kasda) berada dalam kondisi baik dan lancar.

“Instrumen kelembagaan di Bank Banten juga sudah modern mengikuti perkembangan teknologi, seperti mobile banking, anjungan tunai mandiri (ATM) bersama, bahkan dalam jumlah tertentu, Bank Banten melayani transaksi on the spot kepada nasabahnya,” ucapnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com