Terkait dengan kondisi fluktuasi saham Bank Banten di Bursa Efek Indonesia (BEI), Al Muktabar menjelaskan, saham pada Papan Pemantauan Khusus dapat diperdagangkan sampai harga minimum Rp 1, auto rejection untuk saham dengan harga Rp 1-10 sebesar Rp 1.
"Sedangkan untuk saham dengan harga di atas Rp 10 sebesar 10 persen," lanjutnya.
Kebijakan tersebut diberlakukan sejak 25 Maret 2024 saat berlakunya Papan Pemantauan Khusus Tahap II (full periodic call auction).
Baca juga: Hadiri Haul Agung Sultan Maulana Hasanuddin, Pj Gubernur Banten Sampaikan Pesan Ini
Dengan demikian, saham yang masuk papan pemantauan khusus full call auction tidak lagi memiliki harga minimum Rp 50, tetapi Rp 1 dengan ketentuan auto rejection.
Regulasi baru tersebut yang membuka peluang turunnya harga saham menjadi di bawah Rp 50.
“Yang mengalami fluktuasi itu adalah saham publik sekitar 33 persen lebih. Sedangkan untuk saham Pemprov Banten sebesar 66,11 persen itu tetap. Itu merupakan mekanisme pasar, sama sekali tidak ada kekhawatiran karena saham pemprov masih tetap besar di Bank Banten,” ujarnya. (ADV)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.