SERANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten tengah mendalami adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka pembobolan berangkas Bank Banten Rp 6,1 miliar.
Penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan penelusuran aset milik tersangka yang merupakan eks Supervisior Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Malimping bernama Ridwan.
"Untuk penyidikan TPPU-nya juga sudah berjalan, lagi pemeriksaan saksi. Pelacakan aset juga sedang dilaksanakan," kata Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi saat dihubungi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (28/2/2024).
Baca juga: Uang Rp 6,1 Miliar dari Brankas Dibobol, Bank Banten Pastikan Dana Nasabah Aman
Selain itu, sambung Didik, penyidik juga akan berkoordinsi dengan Inspektorat Banten untuk menghitung nilai kerugian keuangan negara.
Sebab, berdasarkan pengakuan Ridwan, uang hasil membobol brangkas selama 7 bulan dari Februari sampai September 2022 senilai Rp 6,1 miliar digunakan untuk judi online.
"Besok Kamis masih ke inspektorat untuk perhitungan ahli," ujar Didik.
Baca juga: Pejabat Bank Banten Pembobol Rp 6,1 Miliar dari Brankas Sudah Dipecat
Sebelumnya, Didik tidak percaya uang yang diambil dari brangkas hanya dipergunakan untuk judi online dan beli rumah.
Namun untuk memastikan aliran uang tersebut, penyidik akan melakukan penelusuran guna memulihkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemprov Banten.
Tersangka sendiri sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 5 Februari 2025.
Ridwan dikenakan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.