SEMARANG, KOMPAS.com - Tiga bank pelat merah di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) tengah diselidiki karena diduga terlibat kasus pencucian uang mencapai Rp 141,7 miliar.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Sunarwan mengatakan, saat ini dugaan keterlibatan tiga bank milik pemerintah tersebut sedang diusut.
"Kerugian negara mencapai Rp 141,7 miliar," jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (28/2/2024).
Baca juga: 10 Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Terbesar di Indonesia
Dia menjelaskan, perkara pencucian uang itu terkait dengan pemberian fasilitas kredit dari bank milik pemerintah kepada perusahaan milik para tersangka.
"Atas perbuatan itu negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah," paparnya.
Dalam kasus dugaan pencucian uang tersebut juga sudah ada penetapan tersangka berinisial AH dan DIS pada 22 Febuari 2024.
"Untuk kasus ini kami sudah menetapkan dua tersangka," kata dia.
Baca juga: Pro dan Kontra Hukuman Mati
Baca juga: 69 Pegawai Kemenkeu Diduga Lakukan TPPU, Apa Itu Pencucian Uang?
Mengenai berkas perkara yang melibatkan tiga bank pelat merah itu, sementara ini dipisah atau displit karena berasal dari pidana pokok berbeda
"Saat ini proses pemberkasan," ucap Sunarwan.
Dalam waktu dekat imbuhnya, akan dilakukan tahap 2 atau pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik ke penuntut umum.
"Akan segera tahap 2," pungkasnya.
Baca juga: Harta Kekayaan Bernard Arnault, Bos LV yang Diperiksa Pencucian Uang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.