Salin Artikel

Tiga Bank Pelat Merah di Semarang Diduga Terlibat Pencucian Uang, Rugikan Negara Rp 141,7 Miliar

SEMARANG, KOMPAS.com - Tiga bank pelat merah di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) tengah diselidiki karena diduga terlibat kasus pencucian uang mencapai Rp 141,7 miliar. 

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Sunarwan mengatakan, saat ini dugaan keterlibatan tiga bank milik pemerintah tersebut sedang diusut. 

"Kerugian negara mencapai Rp 141,7 miliar," jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (28/2/2024). 

Dia menjelaskan, perkara pencucian uang itu terkait dengan pemberian fasilitas kredit dari bank milik pemerintah kepada perusahaan milik para tersangka. 

"Atas perbuatan itu negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah," paparnya. 

Dalam kasus dugaan pencucian uang tersebut juga sudah ada penetapan tersangka berinisial AH dan DIS pada 22 Febuari 2024. 

"Untuk kasus ini kami sudah menetapkan dua tersangka," kata dia. 

Mengenai berkas perkara yang melibatkan tiga bank pelat merah itu, sementara ini dipisah atau displit karena berasal dari pidana pokok berbeda

"Saat ini proses pemberkasan," ucap Sunarwan. 

Dalam waktu dekat imbuhnya, akan dilakukan tahap 2 atau pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik ke penuntut umum. 

"Akan segera tahap 2," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/28/134456678/tiga-bank-pelat-merah-di-semarang-diduga-terlibat-pencucian-uang-rugikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke