Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat KCP Bank Banten Jadi Tersangka Pembobolan Dana Rp 6,1 Miliar

Kompas.com - 05/02/2024, 19:10 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi


SERANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan surpervisor Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Banten Malimping, Lebak Ridwan, sebagai tersangka pembobolan dana bank senilai Rp 6,1 miliar.

Tersangka diduga menyalahgunakan dana bank milik Pemprov Banten tersebut untuk bermain judi slot.

"Konon dipakai judi online dan keperluan lain. Masih kita kejar betulkah aliran uangnya itu Rp 6,1 miliar dipakai judi online," kata Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi kepada wartawan, Senin (5/1/2024).

Baca juga: Kasus Kredit Fiktif Rp 61 Miliar, Eks Pejabat Bank Banten Divonis 3 Tahun Penjara

Didik menjelaskan, tersangka menjabat sebagai supervisior di KCP Bank Banten Malimping sejak Februari sampai September 2022.

Selama 7 bulan menjabat, tersangka memanfaatkan jabatannya untuk membobol dana yang disimpan dalam brangkas setiap hari.

"Korupsi dengan cara mengambil uang tunai di brangkas saat sore atau malam hari ketika karyawan sudah pulang," ujar Didik.

Baca juga: Pj Gubernur Sebut Bank Banten Akan Segera Terpisah dengan BGD

"Dari beberapa kali itu, terakumulasi sekitar Rp 6,179 miliar," sambung Didik.

Didik mengungkapkan, tersangka tidak bisa mengelak walaupun sudah membuat laporan fiktif agar aksinya tidak diketahui.

Sebab, pengawas bank menemukan adanya rekaman CCTV saat tersangka mengambil uang tunai dari brangkas yang disimpan di kantor.

"Untuk mengelabui auditor, tersangka selalu membuat input fiktip supaya balance dengan pengeluaran. Faktanya tidak pernah ada pengeluaran itu," ungkap Didik.

Menduga ada praktik korupsi, pihak Bank Banten melaporkan tersangka ke Kejati Banten.

Laporan tersebut, lalu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan memeriksa 8 orang saksi yang mengetahui peristiwa itu.

Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka melakukan aksinya seorang diri. Tapi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain bila terungkap di penyidikan.

Kini, Ridwan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang untuk 20 hari ke depan terhitung hari ini.

"Pasal 2 Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagiaman diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandas Didik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Regional
Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com