SERANG, KOMPAS.com- Mantan Kepala Unit Administrasi dan Sekretaris Komite Kredit Bank Banten, Darwinis divonis tiga tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Harum Nusantara Makmur (HMN) sebesar Rp 61 miliar tahun 2017.
Vonis tersebut diberikan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang dalam sidang yang digelar Rabu (4/10/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 50 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Serang.
Baca juga: Terpidana Korupsi PMB Unila Meninggal Dunia, Pengacara: Kerugian Negara Sudah Dibayar
Adapun ketentuan pidana denda, apabila terdakwa tidak membayarnya maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Vonis tersebut diberikan kepada Darwinis karena dinyatakan oleh hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Darwanis telah terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsider," ujar Dedy.
Sebelum memberikan hukuman, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan Darwinis menyebabkan kerugian keuangan negara, tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan hukuman terdakwa yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan sudah lanjut usia.
Baca juga: Babak Baru Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat, Penyidik Limpahkan 4 Berkas Perkara ke JPU
Vonis yang diberikan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa dari Kejati Banten.
Sebelumnya Darwinis dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 tahun penjara.
Oleh jaksa, Darwinis dinilai terbukti bersalah sesuai dakwaan primer Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.