PADANG, KOMPAS.com - Kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat, Sumatera Barat periode 2018-2020 memasuki babak baru.
Dua tersangka baru, Ali Amril selaku Direktur PT MAM Energindo dan Aljunaedi, PPTK RSUD Pasaman Barat beserta berkas perkaranya sudah dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasbar.
"Tahap II atau pelimpahan tersangka, barang bukti dan berkasnya sudah dilaksanakan kemarin sore (3/10/2023) di Kejari Pasbar," kata Kepala Kejari Pasbar, M Yusuf Putra yang dihubungi Kompas.com, Rabu (4/10/2023).
Baca juga: Terpidana Kasus Korupsi PMB Unila Meninggal Dunia di Lapas Usai Main Pingpong
Yusuf menyebutkan, berkas yang dilimpahkan ada empat kasus, yaitu tipikor atas nama Ali Amril, Aljunaedi dan korporasi PT MAM.
Satu kasus lagi yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Tipikor RSUD Pasbar atas nama Ali Amril.
Baca juga: Modus Korupsi Dana BOS Kepala SMA di NTT, Dikelola Sendiri Sejak 2016
Menurut Yusuf, Kejari Pasbar menunjuk 7 JPU yang dikoordinatori Kasi PB3R Kejari Pasbar, Firdaus.
"Setelah selesai, segera berkasnya kita limpahkan ke PN Tipikor Padang untuk dilimpahkan," kata Yusuf.
Kasus korupsi itu berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat 2018-2020 dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran Rp136.119.063.000.
Dalam pelaksanaan diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16.239.364.605,46.
Dalam perjalanannya, PN Tipikor Padang menjatuhkan vonis bersalah untuk 7 terdakwa dengan hukuman beragam 2-4 tahun.
Tujuh orang tersebut adalah 4 orang Pokja, satu orang pengatur pemenang tender, satu orang manajemen konstruksi dan satu PPK.
Hakim juga memutus ada kerugian negara hanya sekitar Rp 7,3 miliar.
Lalu tersangka kasus itu bertambah 8 orang lagi, dimana 3 dari unsur mantan direktur dan 5 pengusaha dari Manado.
Dalam dakwaan, JPU menuntut 8 terdakwa dengan hukuman sama yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Hasilnya, hakim memutuskan 3 eks direktur bebas dan 5 pengusaha Manado divonis 1 tahun penjara.
Atas dua putusan hakim PN Tipikor itu, Kejari Pasbar melakukan upaya banding dan kasasi.
Selanjutnya, Kejari Pasbar juga menetapkan 2 tersangka baru yaitu Direktur PT MAM, AA dan PPTK proyek itu, AJ.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.