Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Korupsi Dana BOS Kepala SMA di NTT, Dikelola Sendiri Sejak 2016

Kompas.com - 03/10/2023, 21:06 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan JS, kepala SMA Negeri I Kualin, sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Kepala Saksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Anak Agung Raka Putra Dharmana, mengatakan, jaksa penyidik telah mengungkap modus JS mengelola dana bantuan tahun anggaran 2016-2019 sebesar Rp 312,8 juta.

"Saat diperiksa sejumlah saksi, modusnya JS mengambil alih pengelolaan dana BOS itu kepentingannya," kata Raka kepada Kompas.com, Selasa (3/10/2023).

Baca juga: Kepsek SMA di NTT Jadi Tersangka Korupsi Dana Bos, Berstatus Tahanan Rumah

Dalam mengelola dana BOS, lanjut Raka, JS memerintahkan bendahara dana BOS untuk menyerahkan sejumlah uang kepada dirinya.

Raka memerinci, pada tahun anggaran 2016 bendahara BOS menyerahkan uang kepada JS sebesar Rp 34 juta lebih.

Kemudian pada tahun 2017-2018 sebesar Rp 110 juta dan tahun 2019 sebesar Rp 60 juta.

Tak hanya itu saja, pada tahun 2017 dan 2018, JS memerintahkan bendahara untuk menyerahkan uang kegiatan perayaan upacara keagamaan seperti Natal dan tahun baru sebesar Rp 18,5 juta lebih.

"Termasuk juga biaya konsumsi kegiatan yang dibayar untuk transportasi guru dan uang lelah sebesar Rp 31.356.000," ungkapnya.

Dari temuan itu kata Raka, jaksa penyidik menilai apa yang dilakukan JS tidak sesuai petunjuk teknis dalam mengelola dana BOS tersebut.

Sebelumnya diberitakan, pada pada Senin (2/10/2023) JT mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri TTS.

Penyidik memeriksa JT selama empat jam mulai pukul 10.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita di ruangan Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan.

Setelah itu, JT menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soe oleh dokter Ramot Arif Banamtuan dengan surat Keterangan Dokter Nomor: RSUD.35.01.01/498/2023.

Dokter pun menyatakan JT dalam pengobatan gastritis kronis dan saat ini juga mengalami tekanan darah tinggi.

"Atas hal ini tersangka dialihkan menjadi tahanan rumah selama dua puluh hari," ujar Raka.

Raka menuturkan, tersangka JT telah kooperatif dengan mengembalikan kerugian keuangan negara atau daerah pada saat penyidikan sebesar Rp 235.487.500.

Baca juga: Sekolah Sudah Tutup, tapi Rekening SDN 19 Belakang Tangsi Padang Masih Ada Aliran Dana BOS

"Dalam pemeriksaan tersangka mengakui dan telah mengembalikan uang tersebut," kata dia.

Jaksa, kata dia, menjerat JT dengan Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com