Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Korupsi Dana Bos, Eks Kadis Pendidikan Maluku Tengah Ditahan

Kompas.com - 26/08/2023, 07:01 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Krisiandi

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah, Askam Tuasikal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2020-2022.

Askam yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Tengah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan Maluku Tengah yang juga mantan manajer dana BOS Oktovianus Noya dan Komisaris PT Ambon Jaya Perdana Munaidi Yasin.

Adapun PT Ambon Jaya Perdana  diketahui sebagai pihak ketiga yang menyediakan barang berupa peralatan multimedia dalam proyek tersebut.

Baca juga: Korupsi Dana Desa, 2 Mantan Kades dan Bendahara di Natuna Kembalikan Uang Negara Rp 700 Juta

Penetapan Askam dan dua tersangka lain itu diumumkan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Nur Akhirman kepada waratwan di Kantor Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Masohi, Kamis (24/8/2023).

“Menetapkan tiga tersangka yakni AT selaku mantan kepala dinas pendidikan, ON mantan manajer dana BOS dan YM Komisaris PT Ambon Jaya Perdana,” kata Akhriman.

Dia menjelaskan dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan penyidik, ketiga tersangka diduga telah menyalahgunakan dana BOS tahun 2020-2022 dan juga dana BOS afirmasi tahun 2020.

Baca juga: 5 Terdakwa Korupsi RSUD Pasaman Barat Divonis 1 Tahun Penjara

Menurutnya perbuatan ketiga tersangka itu telah menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 3,9 miliar berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPKP Maluku.

“Hasil audit dari BPKP kerugian Negara dalam kasus ini mencapai Rp 3,9 miliar,” ujarnya.

Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik juga menyita uang tunai hasil korupsi dari tersangka ON sebesar Rp 327.000.000.

Akhirman membeberkan penetapan tersangka terhadap Askam, Oktovianus dan Munaidi telah dilakukan penyidik sesuai dengan alat bukti dan hasil penyelidikan yang dilakukan. 

“Jadi tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menepatkan ketiganya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS,” katanya.

Baca juga: 2 Petinggi KONI Sumsel Tersangka Korupsi Dipecat Partai dan Batal Jadi Caleg

Adapun ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Serta subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat 1,2,3 Undang-undnag Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke11 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung digelandang penyidik ke Rutan Kelas II B Masohi untuk menjalani penahanan.

“Ketiga tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan kasus ini,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Pedagang Bakso di Semarang Lecehkan Remaja SMP hingga Empat Kali

Pedagang Bakso di Semarang Lecehkan Remaja SMP hingga Empat Kali

Regional
Suarakan Kemerdekaan Palestina, Dompet Dhuafa Sulsel Bersama MAN Gelar Sound of Humanity

Suarakan Kemerdekaan Palestina, Dompet Dhuafa Sulsel Bersama MAN Gelar Sound of Humanity

Regional
Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Regional
10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

Regional
1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dari Malaysia Diamankan di Perairan Sebatik, Kurir Kabur

1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dari Malaysia Diamankan di Perairan Sebatik, Kurir Kabur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com