PADANG, KOMPAS.com - Lima terdakwa korupsi RSUD Pasaman Barat divonis hukuman penjara 1 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang lanjutan di PN Tipikor Padang, Kamis (24/8/2023) dini hari.
Lima terdakwa yang merupakan pengusaha dari Manado itu masing-masing Yaneman 1 tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta atau kurungan 3 bulan penjara.
Kemudian Alex James Gunawan, Benny Gunawan, Mario.Pontoh dan Jemmy Prabowo masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 75 juta atau kurungan 4 bulan penjara.
"Memutuskan Yaneman terbukti bersalah dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Jika tidak mampu membayar denda diganti dengan kurungan 3 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Juandra membacakan putusan.
Baca juga: Perjalanan Eks Direktur RSUD Pasaman Barat Ditetapkan Tersangka Korupsi hingga Divonis Bebas
Hakim juga memutus ada kerugian negara dalam proyek pembangunan itu sebesar Rp 7,3 miliar lebih.
Jumlah itu jauh dari penghitungan yang dibuat auditor dari BPKP Sumbar yang mencatat ada kerugian negara Rp 16 miliar lebih.
Namun dalam fakta persidangan terungkap, penghitungan kerugian negara tidak bisa digunakan karena ada sejumlah berita acara pemeriksaan (BAP) yang dicabut ahli teknis.
BAP itu terkait dengan penghitungan harga satuan yang dijadikan dasar auditor BPKP dalam penghitungan kerugian negara.
Pembacaan putusan untuk pengusaha Manado itu dimulai dari Yaneman, kemudian Alex James, Benny Gunawan, Mario Pontoh dan Jemmy Prabowo.
Dalam putusan itu, majelis hakim yang terdiri dari Juandra (ketua), Riya Novita (anggota) dan Hendri Joni (anggota) tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal dakwaan primer.
Hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primer, namun menjeratnya di dakwaan subsider pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan itu di bawah dakwaan jaksa yang menuntut 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Baca juga: 3 Eks Direktur Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat
Atas putusan itu, baik penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
"Waktu pikir-pikir hanya tujuh hari. Jika lewat, berati menerima putusan itu," kata Juandra.
Penasihat hukum terdakwa, Gunawan Liman menyebutkan