Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Terdakwa Korupsi RSUD Pasaman Barat Divonis 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 24/08/2023, 21:49 WIB
Perdana Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Lima terdakwa korupsi RSUD Pasaman Barat divonis hukuman penjara 1 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang lanjutan di PN Tipikor Padang, Kamis (24/8/2023) dini hari.

Lima terdakwa yang merupakan pengusaha dari Manado itu masing-masing Yaneman 1 tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta atau kurungan 3 bulan penjara.

Kemudian Alex James Gunawan, Benny Gunawan, Mario.Pontoh dan Jemmy Prabowo masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 75 juta atau kurungan 4 bulan penjara.

"Memutuskan Yaneman terbukti bersalah dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Jika tidak mampu membayar denda diganti dengan kurungan 3 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Juandra membacakan putusan.

Baca juga: Perjalanan Eks Direktur RSUD Pasaman Barat Ditetapkan Tersangka Korupsi hingga Divonis Bebas

Hakim juga memutus ada kerugian negara dalam proyek pembangunan itu sebesar Rp 7,3 miliar lebih.

Jumlah itu jauh dari penghitungan yang dibuat auditor dari BPKP Sumbar yang mencatat ada kerugian negara Rp 16 miliar lebih.

Namun dalam fakta persidangan terungkap, penghitungan kerugian negara tidak bisa digunakan karena ada sejumlah berita acara pemeriksaan (BAP) yang dicabut ahli teknis.

BAP itu terkait dengan penghitungan harga satuan yang dijadikan dasar auditor BPKP dalam penghitungan kerugian negara.

Pembacaan putusan untuk pengusaha Manado itu dimulai dari Yaneman, kemudian Alex James, Benny Gunawan, Mario Pontoh dan Jemmy Prabowo.

Dalam putusan itu, majelis hakim yang terdiri dari Juandra (ketua), Riya Novita (anggota) dan Hendri Joni (anggota) tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal dakwaan primer.

Hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primer, namun menjeratnya di dakwaan subsider pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan itu di bawah dakwaan jaksa yang menuntut 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Baca juga: 3 Eks Direktur Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat

Atas putusan itu, baik penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

"Waktu pikir-pikir hanya tujuh hari. Jika lewat, berati menerima putusan itu," kata Juandra.

Penasihat hukum terdakwa, Gunawan Liman menyebutkan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Regional
Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam 'Paper Bag' di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam "Paper Bag" di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Regional
Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Regional
Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Regional
2 Kali Jadi Wakil, Ita Daftar Bakal Calon Wali Kota Semarang lewat PDI-P

2 Kali Jadi Wakil, Ita Daftar Bakal Calon Wali Kota Semarang lewat PDI-P

Regional
Seorang Calon Jemaah Haji Mataram Batal Berangkat karena Hamil 2 Bulan

Seorang Calon Jemaah Haji Mataram Batal Berangkat karena Hamil 2 Bulan

Regional
Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Regional
Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Regional
Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com