PADANG, KOMPAS.com - Mantan Direktur RSUD Pasaman Barat, Sumatera Barat, Budi Sujono bersujud syukur atas putusan hakim yang membebaskan dirinya dari dakwaan korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat itu.
Budi menyebutkan, kebenaran dan keadilan akan datang dengan sendirinya.
"Hari ini Allah SWT memperlihatkan kebenaran dan keadilan itu. Lewat palu hakim, saya diputuskan tidak bersalah," kata Budi Sujono, Kamis (24/8/2023) dini hari usai sidang di PN Tipikor Padang.
Baca juga: 4 Napi Rutan Padang Dimasukkan ke Sel Khusus karena Ketahuan Punya HP
Budi menyebutkan, sedari awal dirinya yakin tidak bersalah. Ia tidak melakukan tindakan korupsi seperti yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun entah kenapa, ia bersama 2 mantan direktur lainnya dijadikan tersangka dan didakwa kasus korupsi.
Budi bercerita, ia datang ke Pasaman Barat dari rumahnya di Jawa Timur untuk mengabdi sebagai seorang dokter tahun 1993.
Baca juga: 3 Eks Direktur Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat
Lalu tahun 2019, diangkat sebagai Direktur RSUD Pasaman Barat.
Selain sebagai direktur, dirinya ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan RSUD Pasbar.
Budi sempat menolak karena tidak memiliki kompetensi dan keahlian sebagai PPK.
Namun karena dijanjikan akan ada PPK dari orang teknis oleh Bupati Pasbar, Budi awalnya menerima.
Tapi janji itu tidak terpenuhi sampai akhirnya Budi melayangkan surat pengunduran diri kendati harus menerima risiko dinonjobkan.
Benar saja, Budi dipindahkan ke Puskesmas tanpa jabatan alias sebagai staf biasa.
Keputusan itu diterima dengan lapangan dada. Sebab dia telah terbebas dari tugas yang tidak dia miliki kompetensinya.
Namun petaka datang setelah itu. Kejari Pasaman Barat menyidik kasus RSUD dan Budi ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ditetapkan sebagai tersangka, saya bertanya apa alat bukti yang telah dipenuhi kepada penyidik Syuhada. Tapi jawaban yang saya dapat nanti di pengadilan," kata Budi.