Penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi dengan kerugian negara awalnya Rp 20 miliar lebih dan terakhir menjadi Rp 16 miliar lebih oleh penyidik bagaikan mimpi di siang bolong.
Budi tidak menyangka, tapi itu kenyataan. Akibatnya, Budi jatuh sakit dan bolak balik rumah sakit, termasuk saat pemeriksaan di Kejari Pasbar.
"Saya tidak menyangka sama sekali ditetapkan sebagai tersangka. Pikiran kacau, kondisi tubuh drop. Saya sudah dilabeli sebagai koruptor Rp 20 miliar. Keluarga saya terimbas," kata Budi.
Secercah harapan muncul ketika fakta-fakta persidangan mengungkap dirinya tidak dikategorikan melakukan perbuatan hukum serta tidak ada niat jahat merugikan negara.
"Harapan saya mendapatkan keadilan ada di tangan para hakim. Alhamdulillah akhirnya terwujud. Ini bukti Allah tidak tidur. Terima kasih para hakim yang mulia dan terhormat," ujar Budi.
Penasihat hukum Budi, dari kantor hukum Raya Law Firm, Nanda Achyar Rosadi bersyukur kliennya dibebaskan hakim.
Menurut Nanda, pertimbangan hakim berdasarkan fakta-fakta persidangan yang menjurus kepada kliennya tidak bersalah dan tidak melakukan tindak pidana korupsi.
"Klien saya sudah menjalankan tugasnya sebagai PPK kendati dia tidak memiliki kompetensi dalam hal itu," kata Nanda.
Nanda menyebut, kliennya juga tidak ada niat jahat merugikan negara dengan dibuktikan kliennya mundur dari jabatan kendati konsekuensinya harus dinonjobkan.
"Keputusan hakim sudah tepat untuk membebaskan klien kami, sebab fakta-fakta persidangan memang menjurus ke arah situ," kata Nanda didampingi rekannya, Zulkifli.
Kasus berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat 2018-2020 dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp136.119.063.000.
Dalam pelaksanaan diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16.239.364.605,46.
Dalam perjalananya, PN Tipikor Padang telah menjatuhkan vonis bersalah untuk 7 terdakwa dengan hukuman beragam dari 2-4 tahun.
Hakim juga memutuskan kerugian negara sebesar Rp 7,3 miliar.
Lalu tersangka kasus bertambah 8 orang, 3 di antaranya dari unsur pimpinan yakni mantan direktur dan 5 dari penyandang dana dari Manado.
Dalam dakwaan, JPU menuntut 8 terdakwa dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.