Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Eks Direktur RSUD Pasaman Barat Ditetapkan Tersangka Korupsi hingga Divonis Bebas

Kompas.com - 24/08/2023, 14:23 WIB
Perdana Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

Penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi dengan kerugian negara awalnya Rp 20 miliar lebih dan terakhir menjadi Rp 16 miliar lebih oleh penyidik bagaikan mimpi di siang bolong.

Budi tidak menyangka, tapi itu kenyataan. Akibatnya, Budi jatuh sakit dan bolak balik rumah sakit, termasuk saat pemeriksaan di Kejari Pasbar.

"Saya tidak menyangka sama sekali ditetapkan sebagai tersangka. Pikiran kacau, kondisi tubuh drop. Saya sudah dilabeli sebagai koruptor Rp 20 miliar. Keluarga saya terimbas," kata Budi.

Secercah harapan muncul ketika fakta-fakta persidangan mengungkap dirinya tidak dikategorikan melakukan perbuatan hukum serta tidak ada niat jahat merugikan negara.

"Harapan saya mendapatkan keadilan ada di tangan para hakim. Alhamdulillah akhirnya terwujud. Ini bukti Allah tidak tidur. Terima kasih para hakim yang mulia dan terhormat," ujar Budi.

Fakta Persidangan

Penasihat hukum Budi, dari kantor hukum Raya Law Firm, Nanda Achyar Rosadi bersyukur kliennya dibebaskan hakim.

Menurut Nanda, pertimbangan hakim berdasarkan fakta-fakta persidangan yang menjurus kepada kliennya tidak bersalah dan tidak melakukan tindak pidana korupsi.

"Klien saya sudah menjalankan tugasnya sebagai PPK kendati dia tidak memiliki kompetensi dalam hal itu," kata Nanda.

Nanda menyebut, kliennya juga tidak ada niat jahat merugikan negara dengan dibuktikan kliennya mundur dari jabatan kendati konsekuensinya harus dinonjobkan.

"Keputusan hakim sudah tepat untuk membebaskan klien kami, sebab fakta-fakta persidangan memang menjurus ke arah situ," kata Nanda didampingi rekannya, Zulkifli.

Kronologi

Kasus berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat 2018-2020 dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp136.119.063.000.

Dalam pelaksanaan diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16.239.364.605,46.

Dalam perjalananya, PN Tipikor Padang telah menjatuhkan vonis bersalah untuk 7 terdakwa dengan hukuman beragam dari 2-4 tahun.

Hakim juga memutuskan kerugian negara sebesar Rp 7,3 miliar.

Lalu tersangka kasus bertambah 8 orang, 3 di antaranya dari unsur pimpinan yakni mantan direktur dan 5 dari penyandang dana dari Manado.

Dalam dakwaan, JPU menuntut 8 terdakwa dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPDB SMAN/SMKN di Jateng, Kuotanya Capai 225.230 Kursi

PPDB SMAN/SMKN di Jateng, Kuotanya Capai 225.230 Kursi

Regional
Sakit Hati Disebut Kere, Buruh Bangunan di Grobogan Bunuh Rentenir

Sakit Hati Disebut Kere, Buruh Bangunan di Grobogan Bunuh Rentenir

Regional
KPU Kota Serang Terima Dana Hibah Rp 28 Miliar untuk Pilkada 2024

KPU Kota Serang Terima Dana Hibah Rp 28 Miliar untuk Pilkada 2024

Regional
Buron 1 Tahun, Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Aceh Timur Dibekuk

Buron 1 Tahun, Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Aceh Timur Dibekuk

Regional
Program 'Makan Siang Gratis' Berubah Jadi 'Makan Bergizi Gratis', Budiman Sudjatmiko Ungkap Alasannya

Program "Makan Siang Gratis" Berubah Jadi "Makan Bergizi Gratis", Budiman Sudjatmiko Ungkap Alasannya

Regional
Pantai Jodo di Batang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Jodo di Batang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
KSP Kopdit Pintu Air Minta Perbaikan Jalan, Pj Bupati Sikka: Saya Tidak Janji tapi Saya Catat

KSP Kopdit Pintu Air Minta Perbaikan Jalan, Pj Bupati Sikka: Saya Tidak Janji tapi Saya Catat

Regional
Keluarga Kalin Puas Pratu FS Jadi Tersangka, Minta Pelaku Dihukum Mati

Keluarga Kalin Puas Pratu FS Jadi Tersangka, Minta Pelaku Dihukum Mati

Regional
3 Desa di Bangka Belitung Terendam Banjir, 225 Jiwa Terdampak

3 Desa di Bangka Belitung Terendam Banjir, 225 Jiwa Terdampak

Regional
Gara-gara Tak Dikasih Tembakau, ODGJ di NTT Aniaya Ayah dan Bunuh Kakeknya

Gara-gara Tak Dikasih Tembakau, ODGJ di NTT Aniaya Ayah dan Bunuh Kakeknya

Regional
Siswi SD di Padang Pariaman Tewas Terbakar Saat Gotong Royong di Sekolah, Luka Bakar 80 Persen

Siswi SD di Padang Pariaman Tewas Terbakar Saat Gotong Royong di Sekolah, Luka Bakar 80 Persen

Regional
Kapal Pengangkut Karam, 40 Ton Beras Bulog Basah

Kapal Pengangkut Karam, 40 Ton Beras Bulog Basah

Regional
Jalur Pantura Semarang-Demak Macet Parah, Apa Penyebabnya?

Jalur Pantura Semarang-Demak Macet Parah, Apa Penyebabnya?

Regional
Jalan Provinsi dan Negara di Rejang Lebong Terhantam Longsor

Jalan Provinsi dan Negara di Rejang Lebong Terhantam Longsor

Regional
Seorang Anak Hilang Terseret Ombak di Pantai Jetis Cilacap

Seorang Anak Hilang Terseret Ombak di Pantai Jetis Cilacap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com