Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Eks Direktur Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat

Kompas.com - 24/08/2023, 09:20 WIB
Perdana Putra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Tiga mantan Direktur RSUD Pasaman Barat, Sumatera Barat, Heru Widyawarman, Budi Sujono, dan Yuswardi, divonis bebas majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang dalam kasus korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat.

Dalam sidang yang berlangsung hingga Kamis (24/8/2023) dini hari itu, ketiganya dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim.

Baca juga: 8 Terdakwa Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat Dituntut 5 Tahun Penjara

Tiga hakim, yaitu Juandra, Riya Novita, dan Hendri Joni, berpendapat secara meyakinkan Heru Widyawarman tidak bersalah.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi RSUD Pasaman Barat, Para Investor Mengaku Rugi Miliaran Rupiah

Sementara untuk terdakwa Budi Sujono dan Yuswardi, Ketua Majelis Hakim Juandra berpendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap dua pendapat hakim lainnya.

"Menyatakan terdakwa Yuswardi secara sah dan meyakinkan tidak bersalah," kata Juandra dalam sidang.

Majelis hakim juga meminta jaksa penuntut umum untuk membebaskan Yuswardi dari tahanan, serta memulihkan hak-hak terdakwa.

Pembacaan putusan hakim untuk tiga mantan direktur RSUD Pasaman Barat itu dimulai dari Yuswardi, Budi Sujono, dan diakhiri Heru Widyawarman.

Penasihat hukum Heru Widyawarman, Rahmi Jasim bersyukur kliennya diputus bebas oleh hakim.

Menurut Rahmi, fakta persidangan memang mengarah ke kliennya tidak melakukan perbutan melawan hukum serta tidak ada niat jahat untuk memperkaya diri, orang lain, dan korporasi.

"Dalam fakta persidangan, terungkap klien saya dokter Heru, tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Malahan sudah sesuai dengan hukum serta sesuai dengan kewenangannya," kata Rahmi.

Selain itu, juga tidak ada niat jahat dari Heru memperkaya diri yang dibuktikan dengan tidak menerima honor sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sementara, atas putusan majelis hakim, JPU menyatakan pikir-pikir.

"Untuk JPU yang pikir-pikir terhadap putusan ini, diberikan waktu tujuh hari menentukan sikap. Jika lewat, maka  berarti menerima putusan ini," jelas Juandra.

Keluarga ketiga terdakwa sujud syukur usai sidang ditutup.

Puluhan kerabat dan keluarga terdakwa lainnya yang menghadiri sidang terlihat gembira menyambut putusan hakim.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Regional
Cerita Siswa SMA di Ende Tiap Hari Belajar Tanpa Meja

Cerita Siswa SMA di Ende Tiap Hari Belajar Tanpa Meja

Regional
Siswa SMA Tewas Tenggelam di Kolam Renang Wisata TTU, Sempat Minta Direkam

Siswa SMA Tewas Tenggelam di Kolam Renang Wisata TTU, Sempat Minta Direkam

Regional
Duka Korban Bencana Banjir Lahar Dingin di Sumbar: Ibu Saya Tak Bisa Diselamatkan...

Duka Korban Bencana Banjir Lahar Dingin di Sumbar: Ibu Saya Tak Bisa Diselamatkan...

Regional
Korban Banjir Sumbar Terseret Air 72 Km, dari Padang Panjang sampai Padang

Korban Banjir Sumbar Terseret Air 72 Km, dari Padang Panjang sampai Padang

Regional
Dimediasi di Polda Riau, Rektor Unri Berdamai dengan Mahasiswa yang Dilaporkan

Dimediasi di Polda Riau, Rektor Unri Berdamai dengan Mahasiswa yang Dilaporkan

Regional
Dapat Restu Ketum PKB, Gus Yusuf Dipastikan Maju Pilkada Jateng

Dapat Restu Ketum PKB, Gus Yusuf Dipastikan Maju Pilkada Jateng

Regional
Ketahuan Curi Motor, Maling Ini Dihajar Warga Saat Sembunyi di Sawah

Ketahuan Curi Motor, Maling Ini Dihajar Warga Saat Sembunyi di Sawah

Regional
Bunuh Badak dan Jual Culanya, Warga Pandeglang Dituntut 5 Tahun Penjara

Bunuh Badak dan Jual Culanya, Warga Pandeglang Dituntut 5 Tahun Penjara

Regional
Banjir Rob Demak Meninggi Lagi, 4 Akses Jalan di Pedukuhan Terputus

Banjir Rob Demak Meninggi Lagi, 4 Akses Jalan di Pedukuhan Terputus

Regional
Kenang Peran Jenderal Gatot Soebroto, Perjalanan Biksu Thudong 2024 Dimulai dari Semarang

Kenang Peran Jenderal Gatot Soebroto, Perjalanan Biksu Thudong 2024 Dimulai dari Semarang

Regional
Mengintip Teror Pelemparan Batu Argo Muria di Semarang...

Mengintip Teror Pelemparan Batu Argo Muria di Semarang...

Regional
'Traffic Light' Simpang Canguk Magelang Mati, Tidak Ada Polisi, Pengendara Ngeri

"Traffic Light" Simpang Canguk Magelang Mati, Tidak Ada Polisi, Pengendara Ngeri

Regional
Bupati Nunukan Tanggapi Dugaan Pelecehan Pemohon KTP oleh Oknum ASN Disdukcapil

Bupati Nunukan Tanggapi Dugaan Pelecehan Pemohon KTP oleh Oknum ASN Disdukcapil

Regional
Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dari Jalur Perseorangan Serahkan Syarat Dokumen ke KPU Manggarai Timur NTT

Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dari Jalur Perseorangan Serahkan Syarat Dokumen ke KPU Manggarai Timur NTT

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com