Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Eks Direktur Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat

Kompas.com - 24/08/2023, 09:20 WIB
Perdana Putra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Tiga mantan Direktur RSUD Pasaman Barat, Sumatera Barat, Heru Widyawarman, Budi Sujono, dan Yuswardi, divonis bebas majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang dalam kasus korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat.

Dalam sidang yang berlangsung hingga Kamis (24/8/2023) dini hari itu, ketiganya dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim.

Baca juga: 8 Terdakwa Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat Dituntut 5 Tahun Penjara

Tiga hakim, yaitu Juandra, Riya Novita, dan Hendri Joni, berpendapat secara meyakinkan Heru Widyawarman tidak bersalah.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi RSUD Pasaman Barat, Para Investor Mengaku Rugi Miliaran Rupiah

Sementara untuk terdakwa Budi Sujono dan Yuswardi, Ketua Majelis Hakim Juandra berpendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap dua pendapat hakim lainnya.

"Menyatakan terdakwa Yuswardi secara sah dan meyakinkan tidak bersalah," kata Juandra dalam sidang.

Majelis hakim juga meminta jaksa penuntut umum untuk membebaskan Yuswardi dari tahanan, serta memulihkan hak-hak terdakwa.

Pembacaan putusan hakim untuk tiga mantan direktur RSUD Pasaman Barat itu dimulai dari Yuswardi, Budi Sujono, dan diakhiri Heru Widyawarman.

Penasihat hukum Heru Widyawarman, Rahmi Jasim bersyukur kliennya diputus bebas oleh hakim.

Menurut Rahmi, fakta persidangan memang mengarah ke kliennya tidak melakukan perbutan melawan hukum serta tidak ada niat jahat untuk memperkaya diri, orang lain, dan korporasi.

"Dalam fakta persidangan, terungkap klien saya dokter Heru, tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Malahan sudah sesuai dengan hukum serta sesuai dengan kewenangannya," kata Rahmi.

Selain itu, juga tidak ada niat jahat dari Heru memperkaya diri yang dibuktikan dengan tidak menerima honor sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sementara, atas putusan majelis hakim, JPU menyatakan pikir-pikir.

"Untuk JPU yang pikir-pikir terhadap putusan ini, diberikan waktu tujuh hari menentukan sikap. Jika lewat, maka  berarti menerima putusan ini," jelas Juandra.

Keluarga ketiga terdakwa sujud syukur usai sidang ditutup.

Puluhan kerabat dan keluarga terdakwa lainnya yang menghadiri sidang terlihat gembira menyambut putusan hakim.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com