PADANG, KOMPAS.com - Tiga mantan Direktur RSUD Pasaman Barat, Sumatera Barat, Heru Widyawarman, Budi Sujono, dan Yuswardi, divonis bebas majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang dalam kasus korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat.
Dalam sidang yang berlangsung hingga Kamis (24/8/2023) dini hari itu, ketiganya dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim.
Baca juga: 8 Terdakwa Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat Dituntut 5 Tahun Penjara
Tiga hakim, yaitu Juandra, Riya Novita, dan Hendri Joni, berpendapat secara meyakinkan Heru Widyawarman tidak bersalah.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi RSUD Pasaman Barat, Para Investor Mengaku Rugi Miliaran Rupiah
Sementara untuk terdakwa Budi Sujono dan Yuswardi, Ketua Majelis Hakim Juandra berpendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap dua pendapat hakim lainnya.
"Menyatakan terdakwa Yuswardi secara sah dan meyakinkan tidak bersalah," kata Juandra dalam sidang.
Majelis hakim juga meminta jaksa penuntut umum untuk membebaskan Yuswardi dari tahanan, serta memulihkan hak-hak terdakwa.
Pembacaan putusan hakim untuk tiga mantan direktur RSUD Pasaman Barat itu dimulai dari Yuswardi, Budi Sujono, dan diakhiri Heru Widyawarman.
Penasihat hukum Heru Widyawarman, Rahmi Jasim bersyukur kliennya diputus bebas oleh hakim.
Menurut Rahmi, fakta persidangan memang mengarah ke kliennya tidak melakukan perbutan melawan hukum serta tidak ada niat jahat untuk memperkaya diri, orang lain, dan korporasi.
"Dalam fakta persidangan, terungkap klien saya dokter Heru, tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Malahan sudah sesuai dengan hukum serta sesuai dengan kewenangannya," kata Rahmi.
Selain itu, juga tidak ada niat jahat dari Heru memperkaya diri yang dibuktikan dengan tidak menerima honor sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sementara, atas putusan majelis hakim, JPU menyatakan pikir-pikir.
"Untuk JPU yang pikir-pikir terhadap putusan ini, diberikan waktu tujuh hari menentukan sikap. Jika lewat, maka berarti menerima putusan ini," jelas Juandra.
Keluarga ketiga terdakwa sujud syukur usai sidang ditutup.
Puluhan kerabat dan keluarga terdakwa lainnya yang menghadiri sidang terlihat gembira menyambut putusan hakim.