Salin Artikel

5 Terdakwa Korupsi RSUD Pasaman Barat Divonis 1 Tahun Penjara

PADANG, KOMPAS.com - Lima terdakwa korupsi RSUD Pasaman Barat divonis hukuman penjara 1 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang lanjutan di PN Tipikor Padang, Kamis (24/8/2023) dini hari.

Lima terdakwa yang merupakan pengusaha dari Manado itu masing-masing Yaneman 1 tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta atau kurungan 3 bulan penjara.

Kemudian Alex James Gunawan, Benny Gunawan, Mario.Pontoh dan Jemmy Prabowo masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 75 juta atau kurungan 4 bulan penjara.

"Memutuskan Yaneman terbukti bersalah dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Jika tidak mampu membayar denda diganti dengan kurungan 3 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Juandra membacakan putusan.

Hakim juga memutus ada kerugian negara dalam proyek pembangunan itu sebesar Rp 7,3 miliar lebih.

Jumlah itu jauh dari penghitungan yang dibuat auditor dari BPKP Sumbar yang mencatat ada kerugian negara Rp 16 miliar lebih.

Namun dalam fakta persidangan terungkap, penghitungan kerugian negara tidak bisa digunakan karena ada sejumlah berita acara pemeriksaan (BAP) yang dicabut ahli teknis.

BAP itu terkait dengan penghitungan harga satuan yang dijadikan dasar auditor BPKP dalam penghitungan kerugian negara.

Pembacaan putusan untuk pengusaha Manado itu dimulai dari Yaneman, kemudian Alex James, Benny Gunawan, Mario Pontoh dan Jemmy Prabowo.

Dalam putusan itu, majelis hakim yang terdiri dari Juandra (ketua), Riya Novita (anggota) dan Hendri Joni (anggota) tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal dakwaan primer.

Hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primer, namun menjeratnya di dakwaan subsider pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan itu di bawah dakwaan jaksa yang menuntut 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Atas putusan itu, baik penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

"Waktu pikir-pikir hanya tujuh hari. Jika lewat, berati menerima putusan itu," kata Juandra.

Penasihat hukum terdakwa, Gunawan Liman menyebutkan

Gunawan menyebutkan pihaknya menghormati keputusan hakim yang menghukum dua kliennya Yaneman dan Alex James Gunawan.

"Dalam pembelaan, kami meminta majelis hakim untuk membebaskan klien kami. Namun terhadap putusan hakim yang telah dibacakan, kita sangat menghormatinya," kata Gunawan didampingi rekannya, Andry Effendi.

Menurut Gunawan, sikap pihaknya terhadap putusan itu adalah pikir-pikir.

"Ya, kami pikir-pikir apakah menerima atau banding," kata Gunawan.

Hal senada juga disampaikan Penasihat Hukum terdakwa lainnya, Badia Manurung.

Menurut Badia, dalam pembelaan pihaknya meminta majelis hakim membebaskan kliennya Jemmy Prabowo, Mario Pontoh dan Benny Gunawan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang diungkap saksi fakta maupun saksi ahli.

"Namun demikian, kami menghormati putusan hakim. Untuk putusan ini, kami pikir-pikir dulu," kata Badia.

Seperti diketahui kasus berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat 2018-2020 dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp136.119.063.000.

Dalam pelaksanaan diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16.239.364.605,46.

Dalam perjalananya, PN Tipikor Padang telah menjatuhkan vonis bersalah untuk 7 terdakwa dengan hukuman beragam dari 2-4 tahun.

Hakim juga memutus ada kerugian negara hanya sekitar Rp 7,3 miliar.

Lalu tersangka kasus itu bertambah 8 orang lagi, dimana 3 dari unsur mantan direktur dan 5 dari penyandang dana dari Manado.

Dalam dakwaan, JPU menuntut 8 terdakwa dengan hukuman sama yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/24/214922078/5-terdakwa-korupsi-rsud-pasaman-barat-divonis-1-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke