Gunawan menyebutkan pihaknya menghormati keputusan hakim yang menghukum dua kliennya Yaneman dan Alex James Gunawan.
"Dalam pembelaan, kami meminta majelis hakim untuk membebaskan klien kami. Namun terhadap putusan hakim yang telah dibacakan, kita sangat menghormatinya," kata Gunawan didampingi rekannya, Andry Effendi.
Menurut Gunawan, sikap pihaknya terhadap putusan itu adalah pikir-pikir.
"Ya, kami pikir-pikir apakah menerima atau banding," kata Gunawan.
Hal senada juga disampaikan Penasihat Hukum terdakwa lainnya, Badia Manurung.
Menurut Badia, dalam pembelaan pihaknya meminta majelis hakim membebaskan kliennya Jemmy Prabowo, Mario Pontoh dan Benny Gunawan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang diungkap saksi fakta maupun saksi ahli.
"Namun demikian, kami menghormati putusan hakim. Untuk putusan ini, kami pikir-pikir dulu," kata Badia.
Baca juga: Sidang Korupsi RSUD Pasbar, Terdakwa Pertanyakan Kerugian Negara Rp 16 Miliar
Seperti diketahui kasus berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat 2018-2020 dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp136.119.063.000.
Dalam pelaksanaan diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16.239.364.605,46.
Dalam perjalananya, PN Tipikor Padang telah menjatuhkan vonis bersalah untuk 7 terdakwa dengan hukuman beragam dari 2-4 tahun.
Hakim juga memutus ada kerugian negara hanya sekitar Rp 7,3 miliar.
Lalu tersangka kasus itu bertambah 8 orang lagi, dimana 3 dari unsur mantan direktur dan 5 dari penyandang dana dari Manado.
Dalam dakwaan, JPU menuntut 8 terdakwa dengan hukuman sama yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.