SERANG, KOMPAS.com - Suhendi, terdakwa kasus pembunuhan Kepala Desa Curuggoong, Serang, Banten Salamunasir dituntut penjara selama 9 tahun.
Mantri atau perawat RSUD Banten itu dinilai jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan dengan cara menyuntik mati.
Suhendi dinyatakan oleh JPU tidak terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan primer pasal 340 KUHP.
Namun, Suhendi dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 338 KUHPidana sebagaimana dakwaan subsider JPU.
Baca juga: Terungkap, Mantri Suntik Mati Kades Curoggoong di Banten gara-gara Istri Selingkuh
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhendi berupa pidana penjara selama 9 tahun, dengan dikurangi selama terdakwa ditahan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar JPU Slamet saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Negeri Serang. Senin (21/8/2023).
Sebelum memberikan hukuman, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Adapun hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa menyebabkan nyawa orang hilang, perbuatannya menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban.
Kemudian hal yang meringankan terdakwa yaitu, terdakwa merupakan tenaga medis yang dibutuhkan masyarakat didesanya.
Selain itu, adanya surat permohonan masyarakat yang merasakan manfaatnya atas keberadaan terdakwa sebagai tenaga medis yang disampaikan secara kolektif ke Pimpinan Kejari Serang.
"Terdakwa belum pernah dihukum, tidak berbelit selama persidangan, perbuatan terdKaa melakukan pembelaan, menyesali perbuatannya, dan tulang punggung keluarga," ujar Slamet.
Slamet menyebut, terdakwa Suhendi membunuh Salamunasir dengan cara menyuntikan cairan Rocuronium ke tubuhnya, di bagian punggung.
Cairan itu biasanya disuntikan di pembuluh darah kepada pasien yang akan melakukan operasi pembedahan agar pasien lemas.
Hasil visum terungkap dalam persidangan, korban Salamunasir mempunyai riwayat penyakit paru-paru sehingga dapat mematikan.
Baca juga: Rocuronium Diperoleh Tersangka Pembunuhan Kades Curuggoong dari RSUD Banten
Slamet menyebut, aksi dilakukan terdakwa karena emosi mengetahui istrinya menjalin hubungan dengan korban.
Menanggapi tuntutan jaksa, majelis hakim yang diketuai Hery Cahyono memberikan kesempatan kepada terdawka untuk mengajukam pledoi atau pembelaan.
Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa maupun pengacaranya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.