Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Suntik Mati Kades Curuggoong, Mantri RSUD Banten Dituntut 9 Tahun Penjara

Kompas.com - 21/08/2023, 15:24 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Suhendi, terdakwa kasus pembunuhan Kepala Desa Curuggoong, Serang, Banten Salamunasir dituntut penjara selama 9 tahun.

Mantri atau perawat RSUD Banten itu dinilai jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan dengan cara menyuntik mati.

Suhendi dinyatakan oleh JPU tidak terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan primer pasal 340 KUHP.

Namun, Suhendi dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 338 KUHPidana sebagaimana dakwaan subsider JPU.

Baca juga: Terungkap, Mantri Suntik Mati Kades Curoggoong di Banten gara-gara Istri Selingkuh

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhendi berupa pidana penjara selama 9 tahun, dengan dikurangi selama terdakwa ditahan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar JPU Slamet saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Negeri Serang. Senin (21/8/2023).

Sebelum memberikan hukuman, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Adapun hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa menyebabkan nyawa orang hilang, perbuatannya menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban.

Kemudian hal yang meringankan terdakwa yaitu, terdakwa merupakan tenaga medis yang dibutuhkan masyarakat didesanya.

Selain itu, adanya surat permohonan masyarakat yang merasakan manfaatnya atas keberadaan terdakwa sebagai tenaga medis yang disampaikan secara kolektif ke Pimpinan Kejari Serang.

"Terdakwa belum pernah dihukum,  tidak berbelit selama persidangan, perbuatan terdKaa melakukan pembelaan, menyesali perbuatannya, dan tulang punggung keluarga," ujar Slamet.

Slamet menyebut, terdakwa Suhendi membunuh Salamunasir dengan cara menyuntikan cairan Rocuronium ke tubuhnya, di bagian punggung.

Cairan itu biasanya disuntikan di pembuluh darah kepada pasien yang akan melakukan operasi pembedahan agar pasien lemas.

Hasil visum terungkap dalam persidangan, korban Salamunasir mempunyai riwayat penyakit paru-paru sehingga dapat mematikan.

Baca juga: Rocuronium Diperoleh Tersangka Pembunuhan Kades Curuggoong dari RSUD Banten

Slamet menyebut, aksi dilakukan terdakwa karena emosi mengetahui istrinya menjalin hubungan dengan korban.

Menanggapi tuntutan jaksa, majelis hakim yang diketuai Hery Cahyono memberikan kesempatan kepada terdawka untuk mengajukam pledoi atau pembelaan.

Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa maupun pengacaranya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Regional
28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Regional
Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Regional
Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Regional
Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Regional
Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Regional
Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Regional
Hari Pertama PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang, Belum Ada yang Daftar

Hari Pertama PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang, Belum Ada yang Daftar

Regional
Pemprov Sumbar Siapkan 6 Titik Nobar Timnas lewat Videotron

Pemprov Sumbar Siapkan 6 Titik Nobar Timnas lewat Videotron

Regional
PSI dan PBB Beri Sinyal Kuat Dukung Andra Soni pada Pilkada Banten 2024

PSI dan PBB Beri Sinyal Kuat Dukung Andra Soni pada Pilkada Banten 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com