Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Terdakwa Korupsi RSUD Pasaman Barat Divonis 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 24/08/2023, 21:49 WIB
Perdana Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Lima terdakwa korupsi RSUD Pasaman Barat divonis hukuman penjara 1 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang lanjutan di PN Tipikor Padang, Kamis (24/8/2023) dini hari.

Lima terdakwa yang merupakan pengusaha dari Manado itu masing-masing Yaneman 1 tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta atau kurungan 3 bulan penjara.

Kemudian Alex James Gunawan, Benny Gunawan, Mario.Pontoh dan Jemmy Prabowo masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 75 juta atau kurungan 4 bulan penjara.

"Memutuskan Yaneman terbukti bersalah dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Jika tidak mampu membayar denda diganti dengan kurungan 3 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Juandra membacakan putusan.

Baca juga: Perjalanan Eks Direktur RSUD Pasaman Barat Ditetapkan Tersangka Korupsi hingga Divonis Bebas

Hakim juga memutus ada kerugian negara dalam proyek pembangunan itu sebesar Rp 7,3 miliar lebih.

Jumlah itu jauh dari penghitungan yang dibuat auditor dari BPKP Sumbar yang mencatat ada kerugian negara Rp 16 miliar lebih.

Namun dalam fakta persidangan terungkap, penghitungan kerugian negara tidak bisa digunakan karena ada sejumlah berita acara pemeriksaan (BAP) yang dicabut ahli teknis.

BAP itu terkait dengan penghitungan harga satuan yang dijadikan dasar auditor BPKP dalam penghitungan kerugian negara.

Pembacaan putusan untuk pengusaha Manado itu dimulai dari Yaneman, kemudian Alex James, Benny Gunawan, Mario Pontoh dan Jemmy Prabowo.

Dalam putusan itu, majelis hakim yang terdiri dari Juandra (ketua), Riya Novita (anggota) dan Hendri Joni (anggota) tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal dakwaan primer.

Hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primer, namun menjeratnya di dakwaan subsider pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan itu di bawah dakwaan jaksa yang menuntut 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Baca juga: 3 Eks Direktur Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat

Atas putusan itu, baik penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

"Waktu pikir-pikir hanya tujuh hari. Jika lewat, berati menerima putusan itu," kata Juandra.

Penasihat hukum terdakwa, Gunawan Liman menyebutkan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com