PALEMBANG, KOMPAS.com- Sebanyak dua petinggi Komite Olahraga Nasional (KONI) Sumatera Selatan batal maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) lantaran dipecat dari partai mereka usai jadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana hibah sebesar Rp 5 Miliar.
Kedua tersangka tersebut yakni Sekretaris Umum (Sekum) KONI Sumsel Suparman Roman dan Ahmad Thahir ketua harian KONI Sumsel periode Januari 2020-April 2022.
Suparman diketahui adalah Caleg DPRD Kota Palembang dari Partai Perindo dengan dapil III. Sedangkan Ahmad Thahir Caleg DPRD Provinsi Sumsel dari Partai Nasdem dapil X.
Baca juga: Ikut Menjadi Caleg, Bupati Pasaman Ajukan Surat Pengunduran Diri ke DPRD
Nama keduanya pun telah diumumkan masuk sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Perindo Sumatera Selatan Febuar Rahman mengatakan, Suparman Roman baru masuk ke partai mereka pada delapan bulan lalu. Ia kemudian mencalonkan diri untuk Pileg 2024 di DPRD kota Palembang.
“Jadi yang bersangkutan bukan pengurus partai, hanya caleg dari Perindo,” kata Febuar Rahman, Jumat (25/8/2023).
Febuar mengungkapkan, dengan kasus yang menimpa Suparman partai pun mengambil tindakan dengan memecatnya sebagai anggota.
Baca juga: Anggota DPRD Sinjai yang Ditangkap Hendak Pesta Sabu Kembali Daftar Caleg Provinsi Sulsel
Kemudian, Perindo pun akan mengganti Suparman dengan caleg lain untuk persiapan Pileg nanti.
“Karena masih dalam proses peninjauan, kami akan menggantinya, dan kami sudah menyiapkan calon-calon kami. Di Palembang 3, nomor 2, kami akan melakukan pergantian,” ujarnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.