Salin Artikel

Modus Korupsi Dana BOS Kepala SMA di NTT, Dikelola Sendiri Sejak 2016

KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan JS, kepala SMA Negeri I Kualin, sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Kepala Saksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Anak Agung Raka Putra Dharmana, mengatakan, jaksa penyidik telah mengungkap modus JS mengelola dana bantuan tahun anggaran 2016-2019 sebesar Rp 312,8 juta.

"Saat diperiksa sejumlah saksi, modusnya JS mengambil alih pengelolaan dana BOS itu kepentingannya," kata Raka kepada Kompas.com, Selasa (3/10/2023).

Dalam mengelola dana BOS, lanjut Raka, JS memerintahkan bendahara dana BOS untuk menyerahkan sejumlah uang kepada dirinya.

Raka memerinci, pada tahun anggaran 2016 bendahara BOS menyerahkan uang kepada JS sebesar Rp 34 juta lebih.

Kemudian pada tahun 2017-2018 sebesar Rp 110 juta dan tahun 2019 sebesar Rp 60 juta.

Tak hanya itu saja, pada tahun 2017 dan 2018, JS memerintahkan bendahara untuk menyerahkan uang kegiatan perayaan upacara keagamaan seperti Natal dan tahun baru sebesar Rp 18,5 juta lebih.

"Termasuk juga biaya konsumsi kegiatan yang dibayar untuk transportasi guru dan uang lelah sebesar Rp 31.356.000," ungkapnya.

Dari temuan itu kata Raka, jaksa penyidik menilai apa yang dilakukan JS tidak sesuai petunjuk teknis dalam mengelola dana BOS tersebut.

Sebelumnya diberitakan, pada pada Senin (2/10/2023) JT mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri TTS.

Penyidik memeriksa JT selama empat jam mulai pukul 10.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita di ruangan Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan.

Setelah itu, JT menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soe oleh dokter Ramot Arif Banamtuan dengan surat Keterangan Dokter Nomor: RSUD.35.01.01/498/2023.

Dokter pun menyatakan JT dalam pengobatan gastritis kronis dan saat ini juga mengalami tekanan darah tinggi.

"Atas hal ini tersangka dialihkan menjadi tahanan rumah selama dua puluh hari," ujar Raka.

Raka menuturkan, tersangka JT telah kooperatif dengan mengembalikan kerugian keuangan negara atau daerah pada saat penyidikan sebesar Rp 235.487.500.

"Dalam pemeriksaan tersangka mengakui dan telah mengembalikan uang tersebut," kata dia.

Jaksa, kata dia, menjerat JT dengan Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/03/210624178/modus-korupsi-dana-bos-kepala-sma-di-ntt-dikelola-sendiri-sejak-2016

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke