Salin Artikel

Kasus Kredit Fiktif Rp 61 Miliar, Eks Pejabat Bank Banten Divonis 3 Tahun Penjara

Vonis tersebut diberikan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang dalam sidang yang digelar Rabu (4/10/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 50 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Serang.

Adapun ketentuan pidana denda, apabila terdakwa tidak membayarnya maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Vonis tersebut diberikan kepada Darwinis karena dinyatakan oleh hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Darwanis telah terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsider," ujar Dedy.

Sebelum memberikan hukuman, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan Darwinis menyebabkan kerugian keuangan negara, tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan hukuman terdakwa yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan sudah lanjut usia.

Vonis yang diberikan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa dari Kejati Banten.

Sebelumnya Darwinis dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 tahun penjara.

Oleh jaksa, Darwinis dinilai terbukti bersalah sesuai dakwaan primer Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.


Menanggapi vonis tersebut, Darwinis dan Jaksa mengaku akan terlebih dahulu mempertimbangkan menerima atau banding.

"Pikir-pikir dulu yang mulia," jawa Darwinis saat ditanya Hakim Ketua Dedy Adi.

Dalam fakta persdianvan, Darwinis telah lalai memberikan Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) Bank Banten kepada PT Harum Nusantara Makmur (HNM) pada 2017 lalu.

Darwinis bersama Satyavadin Djojosubroto selaku Kepala Wilayah Bank Banten-Jakarta I telah menyetujui usulan Dirut PT HNM Rasyid selaku debitur untuk melakukan pengalihan rekening pembayaran kredit investasi dan kredit supplier yang ditunjuk sesuai MAK, LPK, dan SPPK.

Selain itu, Darwinis dan Satyavadin lalai dalam menjalankan tugasnya, lantaran tidak memastikan penggunaan dana hasil pencairan kredit yang dilakukan oleh PT HNM.

Mereka telah menyalahi ketentuan kredit yang sehat berdasarkan prinsip kehati-hatian yang mengatur administrasi kredit untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen dan persyaratan lainnya.

Sebagai informasi, mantan Vice Precident Bank Banten Satyavadin Djojosubroto dan Direktur PT Harum Nusantara Makmur, Rasyid Samsudin telah divonis masing-masing 3 dan 11 tahun penjara dalam kasus yang sama.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/04/223538978/kasus-kredit-fiktif-rp-61-miliar-eks-pejabat-bank-banten-divonis-3-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke