Menanggapi vonis tersebut, Darwinis dan Jaksa mengaku akan terlebih dahulu mempertimbangkan menerima atau banding.
"Pikir-pikir dulu yang mulia," jawa Darwinis saat ditanya Hakim Ketua Dedy Adi.
Dalam fakta persdianvan, Darwinis telah lalai memberikan Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) Bank Banten kepada PT Harum Nusantara Makmur (HNM) pada 2017 lalu.
Darwinis bersama Satyavadin Djojosubroto selaku Kepala Wilayah Bank Banten-Jakarta I telah menyetujui usulan Dirut PT HNM Rasyid selaku debitur untuk melakukan pengalihan rekening pembayaran kredit investasi dan kredit supplier yang ditunjuk sesuai MAK, LPK, dan SPPK.
Baca juga: Modus Korupsi Dana BOS Kepala SMA di NTT, Dikelola Sendiri Sejak 2016
Selain itu, Darwinis dan Satyavadin lalai dalam menjalankan tugasnya, lantaran tidak memastikan penggunaan dana hasil pencairan kredit yang dilakukan oleh PT HNM.
Mereka telah menyalahi ketentuan kredit yang sehat berdasarkan prinsip kehati-hatian yang mengatur administrasi kredit untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen dan persyaratan lainnya.
Sebagai informasi, mantan Vice Precident Bank Banten Satyavadin Djojosubroto dan Direktur PT Harum Nusantara Makmur, Rasyid Samsudin telah divonis masing-masing 3 dan 11 tahun penjara dalam kasus yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.