Salin Artikel

Pejabat KCP Bank Banten Jadi Tersangka Pembobolan Dana Rp 6,1 Miliar

Tersangka diduga menyalahgunakan dana bank milik Pemprov Banten tersebut untuk bermain judi slot.

"Konon dipakai judi online dan keperluan lain. Masih kita kejar betulkah aliran uangnya itu Rp 6,1 miliar dipakai judi online," kata Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi kepada wartawan, Senin (5/1/2024).

Didik menjelaskan, tersangka menjabat sebagai supervisior di KCP Bank Banten Malimping sejak Februari sampai September 2022.

Selama 7 bulan menjabat, tersangka memanfaatkan jabatannya untuk membobol dana yang disimpan dalam brangkas setiap hari.

"Korupsi dengan cara mengambil uang tunai di brangkas saat sore atau malam hari ketika karyawan sudah pulang," ujar Didik.

"Dari beberapa kali itu, terakumulasi sekitar Rp 6,179 miliar," sambung Didik.

Didik mengungkapkan, tersangka tidak bisa mengelak walaupun sudah membuat laporan fiktif agar aksinya tidak diketahui.

Sebab, pengawas bank menemukan adanya rekaman CCTV saat tersangka mengambil uang tunai dari brangkas yang disimpan di kantor.

"Untuk mengelabui auditor, tersangka selalu membuat input fiktip supaya balance dengan pengeluaran. Faktanya tidak pernah ada pengeluaran itu," ungkap Didik.

Menduga ada praktik korupsi, pihak Bank Banten melaporkan tersangka ke Kejati Banten.

Laporan tersebut, lalu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan memeriksa 8 orang saksi yang mengetahui peristiwa itu.

Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka melakukan aksinya seorang diri. Tapi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain bila terungkap di penyidikan.

Kini, Ridwan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang untuk 20 hari ke depan terhitung hari ini.

"Pasal 2 Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagiaman diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandas Didik.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/05/191020478/pejabat-kcp-bank-banten-jadi-tersangka-pembobolan-dana-rp-61-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke