BANGKA, KOMPAS.com-HS (19), pegiat media sosial di Bangka Belitung, harus berurusan dengan polisi setelah tergiur tawaran iklan judi online.
Remaja warga daerah Pemali, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung itu terjaring patroli siber yang digelar polisi di sosial media.
"Diamankan usai diketahui mempromosikan situs judi online di akun Instagram," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo di kantornya, Rabu (24/1/2024).
Baca juga: Tukang Las di Surabaya Jual Chip Judi Online, Mengaku Buat Tambahan Beli Susu Anak
Operasi penangkapan dilakukan polisi di kediaman pelaku.
Satu unit ponsel, akun instagram dan akun dompet digital milik HS diamankan sebagai barang bukti.
"HS ditangkap kemarin karena diketahui mem-posting situs atau link judi online didalam akun Instagram yang dioperasikannya," ujar Jojo.
Saat pemeriksaan, HS mengaku bahwa dirinya mendapatkan Direct Messenger (DM) dari akun instagram lain yang menawarkan endorsement terhadap link Judi online.
Dari promosi tersebut, HS mendapatkan sejumlah keuntungan berupa pembayaran yang ditransfer ke akun pelaku.
"HS ini mendapat keuntungan kisaran Rp3 juta per bulan dari postingannya," ungkap Jojo.
Baca juga: Diretas, Cuacajateng.com Berubah Jadi Situs Judi Online
Selanjutnya dari hasil gelar perkara, HS sudah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
Ia diamankan di Rutan Polda Bangka Belitung sembari menunggu berkas perkaranya lengkap.
Polisi menjerat HS dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.