SERANG, KOMPAS.com - Surpervisor Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Banten Malimping, Lebak, bernama Ridwan nekat membobol dana Rp 6,1 miliar dari brangkas untuk main judi online.
"Konon dipakai judi online dan keperluan lain. Masih kita kejar betulkah aliran uangnya itu Rp 6,1 miliar dipakai judi online?" kata Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi kepada wartawan, Senin (5/1/2024).
Didik menyebut, berdasarkan pengakuan tersangka, uang yang diambil dari brangkas setiap hari itu juga ditabung, kemudian dibelikan rumah mewah.
Baca juga: Kasus Kredit Fiktif Rp 61 Miliar, Eks Pejabat Bank Banten Divonis 3 Tahun Penjara
Selain itu, tersangka mengaku ada uang yang dipinjamkan ke teman-temannya.
Namun, untuk memastikan aliran uang tersebut penyidik akan melakukan penelusuran guna memulihkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemprov Banten.
Setelah mengetahui aset tersangka, penyidik akan menyita aset-aset milik tersangka yang didapat dari kejahatannya membobol dana selama 7 bulan.
Baca juga: Pj Gubernur Sebut Bank Banten Akan Segera Terpisah dengan BGD
"Mau kita tracking aset dan kekayaan dan larinya itu ke mana," ujar Didik.
Sebelumnya, penyidik Kejati Banten menetapkan dan menahan tersangka kasus pembobolan dana Bank Banten bernama Ridwan.
Aksi pembobolan dilakukannya karena tersangka mengetahui sandi brangkas, lalu memanipulasi laporan keuangan setiap harinya.
Namun, aksinya terungkap setelah auditor Bank Banten melakukan pemeriksaan dan diketahui dari rekaman CCTV.
Ridwan dikenakan Pasal 2 Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.